Ratusan Murid SMAN 16 Garut Deklarasikan Peduli P4GN

Ratusan Murid SMAN 16 Garut Deklarasikan Peduli P4GN

2630
0
SHARE

Garut News, ( Selasa, 29/10 ).

Deklarasi Pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli P4GN SMAN 16 Garut, Selasa (29/10). Foto: John.
Deklarasi Pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli P4GN SMAN 16 Garut, Selasa (29/10). Foto: John.

Sekurangnya 200 murid mewakili 960 pelajar SMAN 16 Garut di Kecamatan Cisurupan, Jawa Barat, Selasa (29/10), mendeklarasikan pembentukan “Komunitas Masyarakat Peduli P4GN SMAN 16 Garut”.

Dihadapan Kepala Seksi Pencegahan “Badan Narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) setempat, Syam Sumaryana, SH, MH beserta jajarannya, juga Wakil Kepala SMAN 16 Garut Bidang Kesiswaan, Mamad, S.Ag, M.Pd ratusan siswa itu mengawalinya dengan mengumandangkan lagu perjuangan “Padamu Negeri”.

Deklarasi Peduli P4GN. (Foto: John).
Deklarasi Peduli P4GN. (Foto: John).

P4GN atawa “Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba” itu, guna mewujudkan imunitas generasi muda termasuk kalangan pelajar, terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut.

Sedangkan deklarasi pembentukan komunitas masyarakat peduli P4GN lantang dikumandangkan ini ;

1. Kami Komunitas Masyarakat Peduli P4GN SMAN 16 Garut, Siap Ikut Serta Berupaya Mencegah Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba;

2. Kami Komunitas Masyarakat Peduli P4GN SMAN 16 Garut, Siap Mewujudkan Imunitas dari Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba;

3. Kami Komunitas Masyarakat Peduli P4GN SMAN 16 Garut, Mewujudkan Lingkungan Sekolah, dan Lingkungan Rumah Steril Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba.

Garut, 29 Oktober 2013.

Syam Sumaryana Advokasi P4GN Ratusan Murid SMAN 16 Garut. (Foto: John).
Syam Sumaryana Advokasi P4GN Ratusan Murid SMAN 16 Garut. (Foto: John).

Sebelumnya, Syam Sumaryana menyelenggarakan advokasi P4GN, juga di antaranya dimaksudkan bisa memutus jaringan peredaran dan produsen gelap Narkoba.

Sumaryana, detail memaparkan Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, beserta regulasi turunannya, termasuk peran dan fungsi “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL) bagi korban atawa pemakai Narkoba.

Sedangkan Kepala Subag Tata Usaha BNNK setempat, Hidayat rinci menjelaskan jenis serta dampak penyalahguna barang haram tersebut.

Peserta Advokasi P4GN Serius Simak Presentasi Nara Sumber. (Foto: John).
Peserta Advokasi P4GN Serius Simak Presentasi Nara Sumber. (Foto: John).

Seluruh murid SMAN 16 Garut, juga menyatakan lingkungan sekolahnya kudu bebas asap rokok.

Bebas minuman keras atawa Miras, serta bebas penyalahgunaan beragam zat adiktif lainnya.

Pada Advokasi, serta deklarasi peduli P4GN itu, berlangsung pula dialog, diskusi serta tanya jawab para murid dengan nara sumber dari BNNK Garut.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 16 Garut, Bidang Kesiswaan, Mamad, S.Ag, M.Pd mendapat penyematan bebas penyalahgunaan Narkoba 2015.

Foto : John.
Foto : John.

Disematkan Kepala Seksi Pencegahan BNNK Garut, Syam Sumaryana, SH, MH pada advokasi dan deklarasi peduli P4GN.

Pada Lembaga Pendidikan Formal Tersebut, Selasa (29/10).

 

 

***** John.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY