Putusan yang Melegakan

Putusan yang Melegakan

726
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 22/08 – 2014 ).

Ilustrasi. (Repro Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Repro Foto : John Doddy Hidayat).

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil pemilihan presiden cukup melegakan.

Majelis hakim konstitusi bersikap lugas dengan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Diharapkan putusan ini bisa mengakhiri ketegangan politik.

Sikap majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva itu pantas dipuji.

Mereka terlihat tidak terpengaruh oleh demonstrasi pendukung Prabowo-Hatta yang digelar selama perkara ini disidangkan.

Saat putusan dibacakan kemarin, pendukung pasangan itu juga berunjuk rasa di sekitar gedung MK, bahkan sempat bentrok dengan polisi.

Prabowo-Hatta menganggap terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden.

Dengan alasan inilah, pemohon meminta MK mengoreksi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sesuai dengan keputusan KPU, Jokowi-Kalla mendapat suara 53,15 persen dan Prabowo-Hatta 46,85 persen dari total suara sah sekitar 133 juta.

Hasil penghitungan kubu Prabowo-Hatta bertolak belakang.

Mereka mengklaim mendapat 50,25 persen suara dan lawannya hanya meraih 49,74 persen suara.

Itu sebabnya, pemohon meminta MK menetapkan hasil pemilu versi Prabowo-Hatta atau setidaknya melakukan pemilihan ulang di sejumlah wilayah.

Namun majelis hakim konstitusi menolak semua permohonan itu.

Keinginan Prabowo-Hatta sulit dipenuhi karena tuduhan adanya pelanggaran serius itu tak bisa dibuktikan.

Pelanggaran terstruktur, misalnya, mengasumsikan ada keterlibatan penguasa. Ini susah dibuktikan.

Pemohon juga tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan dan masuk akal ihwal penghitungan hasil pemilihan presiden versi mereka.

Kekacauan soal daftar pemilih khusus dan tambahan yang dipersoalkan tidak masuk kategori pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebagian besar penyimpangan prosedur pemilu ini pun sudah dikoreksi di berbagai daerah.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemarin juga memberikan sanksi kepada sejumlah komisioner KPU daerah yang terbukti melanggar kode etik.

Di antara mereka bahkan dipecat.

Majelis konstitusi tak menemukan bukti bahwa kisruh daftar pemilih disalahgunakan sehingga menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Begitu pula dengan pembukaan kotak suara oleh KPU.

Menurut hakim konstitusi, pembukaan itu juga bukan pelanggaran karena dilakukan demi mendapatkan dokumen untuk menghadapi sidang di MK.

Apalagi pembukaan itu telah dihadiri oleh saksi dan kepolisian.

Semua pihak, terutama pasangan Prabowo-Hatta, semestinya menerima putusan itu dengan lapang dada.

Harus diakui, ada kekurangan dalam pemilihan presiden.

Tapi masalah ini tidak sampai merusak pemilihan yang secara umum berlangsung jujur, cukup adil, dan transparan-apalagi mengubah pemenangnya.

Memprotes hasil pemilihan secara membabi-buta dan tanpa ujung hanya akan mengacaukan demokrasi dan membuat rakyat bingung.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY