Purna Anggota DPRD Garut Peroleh Uang Pengabdian

Purna Anggota DPRD Garut Peroleh Uang Pengabdian

951
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 22/05 – 2014 ).

Foto Bareng. (Foto : John Doddy Hidayat).
Foto Bareng. (Foto : John Doddy Hidayat).

Menjelang berakhirnya tugas 50 anggota DPRD Kabupaten Garut 2009-2014, Sekretariat DPRD setempat mengalokasikan anggaran APBD sekitar Rp500 juta sebagai uang jasa pengabdian bagi kalangan legislatif tersebut.

Plt. Sekretaris DPRD Garut Dedy Mulyadi, katakan pengalokasian uang jasa pengabdian para anggota dewan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2006 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Uang jasa pengabdian diberikan bersamaan berakhirnya masa tugas para anggota DPRD periode 2009-2013.

Foto Kenangan. (Foto : John Doddy Hidayat).
Foto Kenangan. (Foto : John Doddy Hidayat).

“Kalau dirata-ratakan, berkisar Rp9 juta -Rp10 juta per anggota. Memang besaran uang diterima nantinya tak sama, antara anggota dan pimpinan. Juga ada meninggal dunia, atawa di-PAW (diganti melalui pergantian antar waktu). Uang jasa pengabdian ini diberikan mengacu pada uang representasi atau gaji pokok bulanan diterima anggota dewan,” katanya.

Dikemukakan, besaran uang jasa pengabdian diterima anggota dewan terrgantung lamanya masa pengabdian dijalani anggota dewan bersangkutan.

Jika anggota hanya menjabat kurang satu tahun diberikan uang jasa pengabdian, satu kali uang representasi.

Apabila menjabat dua tahun, uang jasa pengabdiannya tiga kali uang representasi.

Kemudian jika menjabat tiga tahun, uang jasa pengabdian, empat kali uang representasi.

Apabila menjabat empat tahun, uang jasa pengabdian, lima kali uang representasi.

Demikian pula jika menjabat selama lima tahun, uang jasa pengabdian sebesar enam kali uang representasi.

Masa pengabdian para anggota DPRD 2009-2013 berakhir 13 Agustus 2014.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Nia Gania Karyana menambahkan, besaran uang representasi atau gaji pokok Ketua DPRD Garut mencapai Rp2,1 juta, Wakil Ketua DPRD Rp1,6 juta, dan anggota DPRD Rp1,58 juta.

“Jadi, besaran uang jasa pengabdian diberikan pada anggota dewan disesuaikan masa bakti masing-masing anggota,” katanya.

Foto : John Doddy Hidayat.
Sekilas Kenangan. (Foto : John Doddy Hidayat).

Dia juga katakan, penerima uang jasa pengabdian anggota DPRD Garut, yakni mantan Bupati Agus Hamdani, dan Wabup Garut Helmi Budiman.

“Semua anggota dewan di-PAW diberikan uang jasa pengabdian. Termasuk Pak Agus Hamdani dan Pak Helmi Budiman,” katanya pula.

Sebelum dilantik menjadi Wabup Garut menggantikan Wabup Dicky Chandra mengundurkan diri, Agus Hamdani anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi PPP.

Kemudian dilantik menjadi Bupati Garut menggantikan Aceng HM Fikri dilengserkan lantaran kasus pelanggaran etika.

Sedangkan Helmi Budiman anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKS sebelum kemudian mundur, dan diganti melalui PAW lantaran dilantik menjadi Wabup Garut mendampingi Bupati Rudy Gunawan hasil Pilbup Garut 2013.

******

Noel, JDH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY