Profesi Kedokteran Jangan Dikriminalkan

Profesi Kedokteran Jangan Dikriminalkan

859
0
SHARE

Garut News ( Selasa, 19/11 ).

Ilustrasi. (Ist).
Ilustrasi. (Ist).

Profesi kedokteran jangan dikriminalkan, lantaran penahanan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang Praktik Kedokteran.

Demikian keprihatinan tersebut, mengemuka dari hampir seluruh dokter di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kepada Garut News, Selasa (19/11).

Bahkan mereka pun merespon positip seruan Ketua Umum PB IDI, Zaenal Abidin agar para dokter menempelkan potongan kain berwarna hitam pada kemejanya, sebagai tanda duka, atawa berkabung.

Malahan terdapat usulan supaya diupacarakan di pelataran RSU dr Slamet, namun tetap jangan mengganggu pelaksanaan proses jasa layanan kesehatan masyarakat.

Sebagaimana antara lain diserukan dokter senior di Garut, dr Kurnadi Sumawiganda kepada Garut News.

Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI Zaenal Abidin menegaskan penahanan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary bertentangan dengan UU Praktik Kedokteran.

Zaenal juga heran mengapa hanya Dewa Ayu Sasiary ditahan sejak pekan lalu di Manado.

Sedangkan dua rekannya sesama dokter menjadi terpidana kasus meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey(25), saat melahirkan secara sectio cesaria di RS Kandow Manado, terdiri Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak tak ditahan.

“Mungkin karena dokter Dewa Ayu Sasiary praktik di Balikpapan, sedangkan dua dokter lain belum praktik,” ungkap Zaenal pada Kabar24.com, Sabtu (16/11).

Dewa Ayu Sasiary ditahan di Manado setelah Satgas Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Manado, dan Tim Kejari Balikpapan menangkapnya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati di Jalan Imam Bonjol No 1, Kota Balikpapan pekan lalu.

Dewa Ayu Sasiary dijebloskan ke tahanan berdasar putusan telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.

Dengan putusan itu, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

UU Praktik Kedokteran

Masih menurut Ketua Umum PB IDI, penahanan Dewa Ayu Sasiary bertentangan dengan UU Praktik Kedokteran yang tak mengenal hukuman fisik.

Berdasar peraturan itu, tandasnya, hukuman untuk dokter adalah denda.

Selain itu, menurutnya, Dewa Ayu Sasiary melakukan tindakan operasi sesuai prosedur atawa SOP.

“Tak terdapat dasar menahan Dewa Ayu Saiary, sebab dia bekerja sesuai SOP.  Sejak putusan MA turun, pengacara ketiga terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan ini masih proses. Selama proses PK ketiga dokter itu tak ditahan. Tetapi, mengapa Dewa Ayu Sasiary ditahan?” ungkap Zaenal.

Dikemukakan, pasien Julia Fransiska Makatey meninggal lantaran saat operasi terjadi emboli (masuknya udara ke pembuluh darah).

Hal semacam ini, katanya, sangat kecil kemungkinan terjadi, dan tak bisa diprediksi dokter.

Dikatakan pula, kasus pasien Julia Fransiska Makatey, kasus emergensi memerlukan tindakan medis segera.

“Ini menjadi preseden buruk bagi dokter. Bagaimana mereka mau menolong pada kasus emergensi apabila terancam dipidana, sementara kasus emergensi sulit diprediksi. Berdasar keterangan saksi dari pihak dokter kebidanan dan kandungan (POGI) pun dia bekerja sesuai SOP,” tegas Zaenal.

Atas dasar keterangan para saksi, maka ketiga terdakwa tak dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di PN Manado.

Namun, ujar Zaenal, dipermasalahkan jaksa penuntut umum soal surat izin praktik (SIP) ketiga dokter tersebut.

Pada saat kasus terjadi, ketiga dokter itu dalam proses menempuh pendidikan dokter spesialis kebidanan dan kandungan di Fakultas Kedokteran Universitas Samratulangi Manado.

Dalam status pendidikan, dokter tak mengurus sendiri SIP tetapi diurus kolektif pihak fakultas, dan saat itu SIP dalam proses pengurusan.

“Kalaupun dalam proses pengurusan, mereka tak seharusnya ditahan,” tambah Zaenal.

Akhirnya majelis hakim PN Manado memvonis  bebas ketiga dokter tersebut, terdiri Dewa Ayu Sasiary, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak.

Sedangkan, jaksa penuntut umum menuntut 10 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum tak puas putusan majelis hakim, dan mengajukan kasasi ke MA pada 2012, MA mengabulkan kasasi itu.

Selama dalam proses hukum ketiga dokter tersebut menyelesaikan pendidikan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, sedangkan PK kasus ini masih berproses.

**** Pelbagai Sumber

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY