Jakarta, Garut News ( Sabtu, 22/03 – 2014 ).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres nomor 2/2014, tentang Penyusunan Aksi “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” (PPK).
Sumber laman Sekretaris Kabinet, di Jakarta, Sabtu (22/03-2014), Inpres ini ditandatangani dan mulai berlaku 21 Maret 2014.
Pada Inpres memuat sepuluh instruksi itu, Presiden menugaskan menteri koordinator politik, hukum dan keamanan beserta sejumlah menteri lain menyusun aksi PPK 2014, berpedoman pada visi dan misi serta fokus kegiatan prioritas jangka menengah strategi nasional PPK 2012-2014 disesuaikan kondisi di masing-masing kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
Strategi pencegahan, dan pemberantasan korupsi digunakan, melalui upaya pencegahan, penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, kerjasama internasional, dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi, serta mekanisme pelaporan.
Presiden menugaskan menteri koordinator, mengkoordinir penyusunan dan penyelenggaraan PPK tersebut di seluruh kementerian dan lembaga.
Kepala Negara juga menugaskan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas melakukan koordinasi penyiapan rumusan aksi PPK, pemantauan, dan evaluasi kemajuan secara berkala dibantu kepala unit kerja presiden bidang pengawasan, dan pengendalian pembangunan.
Sedangkan Mendagri ditugasi melakukan koordinasi dalam menyiapkan rumusan aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pemantauan dan evaluasi kemajuan program secara berkala.
*****
Pelbagai Sumber.