Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Jum’at, 21/04 – 2017 ).
Sungguh tak diragukan lagi kiprahnya yang sangat luar biasa atas ragam capaian prestasi spektakuler para perempuan Nusantara, yang bahkan terukir jauh sejak sebelum hingga setelah RA. Kartini lahir.
Termasuk para penerus cita-cita mulia R.A Kartini di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mereka banyak menapaki keberhasilan pelbagai prestasi mengejutkan, tak terkecuali para petugas kebersihan penyapu debu, serta sampah di seputar pusat jantung Kota “Intan” tersebut.
Seperti halnya ditekuni Rukmini, ibu lima anak kini berusia 40 tahun tersebut.
Sejak sebelas tahun lalu menggeluti profesi penyapu jalan bersama rekan ibu-ibu lainnya.
Yang ternyata pula tak menanggalkan kodrat kewanitaannya mengasuh, dan mendidik anak di rumah dengan segala kelemah-lembutannya naluri perempuan.
Terlebih lagi Rukmini, sejak sekitar enam tahun lalu kudu sekaligus berperan ganda mencari nafkah sekaligus mendidik dan melindungi setiap seluruh anak kandungnya, lantaran telah bercerai dengan sang suami.
Sehingga pada momentum puncak Peringatan Hari Kartini, Jum’at (21/04-2017), yang kerap sarat diwarnai gegap gempitanya helatan serimonial juga protokoler.
Termasuk merebak-maraknya tampilan sosok perempuan berbusana mirip Kartini, mulai anak balita hingga antara lain ibu-ibu istri para pejabat atau “gegeden”.
Justru Rukmini beserta rekan yang kini bertakdir sama mengemukakan harapannya, “ada perbaikan nasib”.
Minimal penghasilan dari honor penyapu jalan ini bisa mendekati ketentuan “Upah Minimum Kabupaten” (UMK).
“Syukur-syukur nilai honorariumnya bisa disamakan dengan UMK, lantaran kami pun pekerja atawa tenaga kerja, yang menyapu jalan pagi dan sore setiap harinya,” ungkap mereka termasuk Rukmini kepada Garut News.
“Dari lima anak saya, satu di antaranya telah meninggal. Namun anak bungsu saya bakal segera melanjutkan pendidikan ke SMA dalam waktu dekat ini, bisa dibayangkan bagaimana pusingnya mengelola desakan kebutuhan dengan honor setiap bulannya Rp400 ribu,” ungkap Rukmini, lirih.
Dalam pada itu, UMK Kabupaten Garut 2017 bernilai Rp1.538.909,00 atau dibawah UMK tetangga terdekatnya Kabupaten Tasikmalaya bernilai Rp1.767.686,00 serta Kota Tasikmalaya dengan UMK Rp1.776.686,00
Demikian berdasar penetapan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin sore (21/11-2016) silam, yang menandatangi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 di Provinsi tersebut, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016.
Sedangkan UMK tertinggi di provinsi ini, Kabupaten Karawang Rp3.605.901, terendah Kabupaten Pangandaran 1.433.901. Sehingga rata-rata nilai UMK Jabar 2017 Rp2.324.555,33 sen, diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
UMK Garut 2017 itu, hanya meningkat Rp117.284 dari semula UMK kabupaten setempat 2016 bernilai Rp1.421.625 menjadi Rp1.538.909,00 pada 2017.
Penentuan UMK ini, juga berdasar “Peraturan Pemerintah” (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Dengan rumus penentuannya, UMK Garut 2016 x (PDB + inflasi x Rp1.421.625).
Berikut daftar UMK 2017 Jawa Barat:
1. Kabupaten Majalengka Rp. 1.525.632,00
2. Kota Cirebon Rp. 1.741.682,96
3. Kabupaten Cirebon Rp. 1.723.578,15
4. Kabupaten Kuningan Rp. 1.477.352,70
5. Kabupaten Indramayu Rp. 1.803.239,33
6. Kabupaten Garut Rp. 1.538.909,00
7. Kabupaten Tasikmalaya Rp.1.767.686,00
8. Kota Tasikmalaya Rp. 1.776.686,00
9. Kabupaten Ciamis Rp. 1.475.792,82
10. Kota Banjar Rp. 1.437.522,11
11. Kabupaten Pangandaran Rp1.433.901,15
12. Kota Depok Rp.3.297.489,00
13. Kabupaten Bogor Rp. 3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp. 3.272.143,00
15. Kab Sukabumi Rp. 2.376.558,39
16. Kota Sukabumi Rp. 1.985.494,00
17. Kabupaten Cianjur Rp. 1.989.115,00
18. Kota Bandung Rp. 2.843.662,55
19. Kab Bandung Rp. 2.463.461,49
20. Kab Bandung Barat Rp. 2.468.289,44
21. Kab Sumedang Rp. 2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp. 2.463.461,00
23. Kota Bekasi Rp. 3.601.650,00
24. Kab Bekasi Rp. 3.530.438,44
25. Kab Karawang Rp. 3.605.272,00
26. Kab Purwakarta Rp. 3.169.549.17
27. Kabupaten Subang Rp. 2.327.072,00
**********