Bhima Yudhistira Adhinegara
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance
Fotografer : John Doddy Hidayat
Senin, 10 Juli 2017.
Wacana pemindahan ibu kota mirip kaset yang selalu diputar berulang-ulang. Lagu yang diputar tetap sama. Sejak era Presiden Sukarno sampai zaman Susilo Bambang Yudhoyono, niat memindahkan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke daerah selalu kandas. Seberapa mendesak pemindahan ibu kota?
Kalau alasannya hanya faktor kemacetan dan kepadatan penduduk, tentu kurang pas. Kemacetan ada karena transportasi publik yang nyaman dan aman terlambat disediakan pemerintah. Soal kepadatan penduduk juga karena pemerintah tidak mampu menangkal arus urbanisasi dengan menyediakan lapangan kerja di daerah.
Jakarta memang termasuk kota nomor 6 paling padat di dunia versi majalah Time. Soal kemacetan, Kota Jakarta berada di urutan ke-3 setelah Bangkok dan Meksiko. Tapi penyelesaian masalah dengan memindahkan ibu kota juga terkesan parsial. Anggap saja Jakarta menjadi kota bisnis serta pusat keuangan, dan Palangkaraya menjadi ibu kota pemerintahan.
Masalah kemacetan di Jakarta tentu tidak akan berkurang signifikan kalau jumlah kendaraan bermotor tidak dibatasi. Investor dan pebisnis juga tidak nyaman tinggal di Jakarta. Bisa disimpulkan bahwa pemindahan ibu kota untuk mengatasi masalah sifatnya lebih ke placebo atau obat yang isinya kosong.
Perdebatan berikutnya adalah kesiapan anggaran pemerintah. Berdasarkan perbandingan negara tetangga yang ibu kotanya hijrah, seperti Malaysia pada 1990-an, ongkos pindah sangatlah mahal. Dengan 300-an pegawai negeri sipil yang pindah dari Kuala Lumpur ke Putrajaya pada 1995, biaya pembangunannya mencapai US$ 8,1 miliar atau setara dengan Rp 107 triliun.
Adapun jumlah pegawai negeri kementerian/lembaga di kantor pusat mencapai lebih dari 950 ribu orang. Jika terjadi perpindahan ibu kota, biaya yang dibutuhkan akan sangat besar. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merencanakan pemindahan ibu kota ke Jawa Barat, taksiran biaya mencapai Rp 100 triliun atau setara dengan 4,7 persen dari belanja APBN kala itu. Kalau ibu kota pindah ke Palangkaraya dengan infrastruktur yang belum siap, biayanya sangat mungkin membengkak dan menjadi beban APBN ke depannya.
Pertanyaan berikutnya, dari mana uang pemindahan ibu kota berasal? Kondisi APBN saat ini terbilang kritis dengan defisit yang dinaikkan dari 2,41 persen menjadi 2,6 persen terhadap pendapatan domestik bruto. Maka, ruang untuk belanja menjadi semakin sempit. Kondisi perpajakan pun sulit diharapkan, setidaknya setelah pengampunan pajak berakhir, pemerintah sedang mencari cara untuk menggali penerimaan baru.
Penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi ekonomi, yang sayangnya sedang lesu. Otomatis, opsi yang ada di depan mata adalah menambah utang baru. Cara ini sama saja harakiri karena beban utang sudah semakin berat. Jalan pintas menambah utang bukanlah opsi yang tepat. Total utang pemerintah sampai Maret 2017 tercatat Rp 3.649 triliun.
Belum lagi pemerintah harus membayar utang warisan pemerintah sebelumnya yang jatuh pada 2018-2019 dengan total Rp 810 triliun. Ketidaksiapan dalam mengkalkulasi biaya dari megaproyek pemindahan ibu kota justru menurunkan kredibilitas pemerintah. Kalau sudah gembar-gembor akan memulai perpindahan pada 2018 tapi uangnya tidak ada, nanti yang malu adalah pemerintah sendiri.
Di sisi lain, pemindahan ibu kota memang punya dampak positif dalam menciptakan sumber pertumbuhan baru di daerah. Setidaknya proyek-proyek infrastruktur, seperti pembangunan gedung dan fasilitas pendukung, akan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, alih-alih mengembangkan ekonomi daerah, rencana pemindahan yang kurang matang justru memicu percaloan tanah.
Hal ini yang sempat terjadi ketika Presiden SBY merencanakan pemindahan ibu kota. Salah satu opsinya ke daerah Jonggol, 40 kilometer di tenggara Jakarta. Harga tanah di Jonggol seketika menjadi lebih mahal dan yang rugi adalah masyarakat sekitar.
Bisnis percaloan tanah terkadang memaksa penduduk untuk menjual tanah atau rumah di sekitar lokasi proyek dengan harga yang rendah. Jadi, sebelum pemerintah menggusur masyarakat, spekulan sudah mencuri start terlebih dulu.
Kerugian dari percaloan tanah juga akan menguras kas negara karena harga tanah telanjur mahal. Indonesia berbeda dari Malaysia soal pengadaan tanah. Di Malaysia, pemerintah punya otoritas penuh untuk menggunakan tanah bagi keperluan negara dan bahkan tanpa proses ganti rugi.
Biaya pengadaan tanah di sana relatif lebih murah dan tidak berbelit-belit. Otoritas serupa tidak dimiliki pemerintah Indonesia. Hal ini terlihat, misalnya, dalam pembangunan infrastruktur.
Kasus terbaru yang menarik adalah proses pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang nyaris tak terdengar kemajuannya karena masalah pembebasan lahan belum selesai. Padahal proyek ini sudah dimulai sejak Presiden Jokowi melakukan ground breaking.
Mengurus proyek kereta api cepat saja susah, apalagi memindahkan ibu kota. Jadi, sebelum menghijrahkan ibu kota, pemerintah tampaknya harus berpikir matang terlebih dulu sebelum menyesal di kemudian hari.
**********
Tempo.co