Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Rabu, 03/05 – 2017 ).
Pasca kecelakaan Ciloto Puncak, dankecelakaan pada Lintasan Cipali. Maka semua pihak terutama para pengusaha bus angkutan penumpang umum maupun bus pariwisata, hendaknya secara masif mengevaluasi kembali tata cara pemeriksaan fisik kendaraan.
Terutama bus angkutan penumpang umum “Antar Kota Antar Provinsi” (AKAP), dan “Antar Kota Dalam Provinsi” (AKDP), juga dengan semakin memerketat pengawasan di terminal terutama pula bagi setiap seluruh kendaraan yang memiliki izin trayek.
Seruan tersebut dikemukakan Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tife A Guntur Melati Garut, Sofyan Hidayat, meski menurutnya bus pariwisata pengawasannya cukup sulit dilakukan lantaran perijinannya secara berkala sehingga kerap tak ada pemeriksaan di lapangan.
Bahkan secara teknis pun dengan kasat mata masa uji berkala berlangsung setiap enam bulan, sedangkan di terminal selama masa uji berlaku dinyatakan masih layak jalan.
Namun masih terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi, di antaranya kondisi ban kendaraan, lampu, serta spion, ungkapnya kepada Garut News di ruang kerjanya, Rabu (03/05-2017).
Dikatakan Sofyan Hidayat, ada tiga item proses pengujian terdiri masa berlaku uji, masa berlaku KP (Izin Trayek), serta persyaratan teknis yang meliputi 29 komponen aspek kendaraan, juga pengujian aspek pengemudi antara lain Surat Izin Mengemudi, Kartu Tanda Anggota. Kartu Pengenal, serta Seragam.
Dikemukakan pula, persiapan menghadapi berlangsungnya arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri, termasuk memasuki bulan Ramadlan diselenggarakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten setempat.
Selain menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan para operator kendaraan, juga membantu mengobati calon penumpang, serta penumpang turun yang mengalami sakit.
Dilaksanakan pula sistem antrian penumpang, dan pelaporan harian secara terintegrasi kepada unsur Pimpinan di Kementerian Perhubungan.
Sofyan Hidayat menjelaskan, setiap seluruh perusahaan bus AKAP, dan AKDP di wilayahnya telah diimbau melalui surat resmi agar mematuhi beragam peraturan yang berlaku, termasuk pelbagai kesiapan pada moda angkutannya menghadapi berlangsungnya arus mudik, dan arus balik Lebaran Idul Fitri.
Sehingga diharapkan sebelum bus memasuki areal terminal, bisa dipastikan berkondisi layak jalan termasuk operatornya, kendati di terminal pun aparat melakukan pemeriksaan ulang.
**********