Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Senin, 27/03 – 2017 ).
Bisa diperolehnya rekomendasi izin kerja dari “Dinas Tenaga Kerja” (Disnaker) Kabupaten Garut, yang selama ini dikenal dengan sebutan “ijin memekerjakan tenaga asing” (IMTA). Guna memastikan legalitas status “tenaga kerja asing” (TKA) tersebut.
Lantaran sebelum mereka mendapatkan IMTA, terlebih dahulu diwajibkan memiliki komitmen atau kesepakatan kerjasama dengan Dinas “Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu” (PMPT).
Demikian dikemukakan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Disnaker kabupaten setempat Amir Sudrajat, didampingi Kepala Seksi Penempatan Kerja, Arif Rahman di ruang kerjanya kepada Garut News, Senin (27/03-2017).
Mereka mengemukakan, jika tak ada komitmen dengan PMPT maka tak ada rekomendasi izin kerja di Garut. Izin kerjanya bagi TKA tak akan keluar, katanya.
Pada triwulan pertama 2017 ini, terdapat dua pemohon IMTA keduanya asal Korea Selatan, Namun baru satu yang bisa diproses lantaran satunya lagi masih memproses persyaratan pada Dinas PMPT, Sedangkan selama 2016 dapat diproses sekitar 11 IMTA,
Ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Bidang Penempatan Tenaga Kerja danTransmigrasi, di antaranya berupaya memberdayakan pengangguran, memproses penempatan untuk para pencari kerja sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan pihak perusahaan.
Serta penempatan calon transmigran yang telah terdaftar, sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya dijelaskan Amir Sudrajat, hingga kini jumlah TKA tersebar pada sejumlah perusahaan di kabupatennya tercatat sekitar 31.
Antara lain dari Korea Selatan, Jepang, dan Philipina. Masing-masing dipekerjakan di PT Chang Shien (13), PT Danbi (6), Daux Cosmetic (6), Danau Dariza (1), KMK (1), Mega Rezeki Alam (2), PT OPPO Electronic (1), serta Cahaya Terang (1).
Kepala Bidang Pengendalian pada Dinas PMPT Anas Aolia Malik juga katakan, pengurusan IMTA di kabupaten hanya sebatas perpanjangan. Sedangkan mengeluarkan IMTA itu, Pemerintah Pusat. IMTA ini berlaku selama satu tahun, dan wajib diperpanjang apabila hendak dilanjutkan, katanya.
“Kita hanya memproses perpanjangan ijin. Memang perpanjangan IMTA itu diajukan ke Dinas PMPT, tetapi merekomendasikan diperpanjang atau tidaknya IMTA itu bukan Dinas PMPT, melainkan Dinas Tenaga Kerja,” katanya pula.
Kewajiban perpanjangan IMTA diatur Peraturan Daerah Garut Nomor 12/2016 tentang Retribusi Daerah.
“Sesuai Perda Retribusi Daerah pasal 20, ada retribusi perpanjangan IMTA 100 USD per jabatan per bulan harus masuk ke pemerintah daerah,” kata dia.
Dikemukakan, berdasar data saat ini, TKA di Kabupaten Garut kebanyakan dari Korea Selatan.
**********
(NZ, Jdh).