Penyelesaian Sengketa Pilkada Garut Tak Membuahkan Kesepakatan

Penyelesaian Sengketa Pilkada Garut Tak Membuahkan Kesepakatan

852
0
SHARE
Samna Sekali Tak Membuahkan Kesepakatan.

Garut News ( Jum’at, 23/02 – 2018 ).

Sama Sekali Tak Membuahkan Kesepakatan.

Hingga persidangan keempat,  musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup/Wabup Garut Tahun 2018, sama sekali tak membuahkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon.

Meski dalam persidangan dipimpin Ketua Panwaslu kabupaten setempat Heri Hasan Bahtiar beranggotakan Asep Burhan dan Ayi dimulai Pukul 14.00 WIB, Jum’at (23/02-2018), di GOR dekat Mapolres Garut itu. Memberikan kesempatan kepada masing – masing kuasa hukum kedua belah pihak untuk mengemukakan kesepakatan.

Kedua Belah Pihak “Keukeuh” Dengan Kesimpulannya Masing –
Masing.

Namun mereka tetap kukuh dengan ‘kesimpulan’ masing – masing. Sehingga persidangan bakal dilanjutkan, Ahad (25/02-2018), di tempat sama dengan agenda penyampaian Amar Putusan Panwaslu.

Pasangan H. Agus Supriadi, SH dan Hj. Imas Aan Ubudiyah (Pemohon) tetap dengan gugatannya terhadap KPU Kabupaten Garut (Termohon). 

Melalui tiga Kuasa Hukum Dr Cecep Suhardiman, SH., MH kemudian Risman Nuryadi, SH dan Budi Rahadian, SH seluruhnya dari RCS LAW & PARTNER, ‘keukeuh’ dengan kesimpulan Pettitum, agar dipenuhi para pihak terutama kepada pihak Termohon.

Berupa ; -. Menyatakan perbuatan Termohon merupakan perbuatan melawan hukum, -. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;  1. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018;

2. Menetapkan H. Agus Supriadi, SH. Sebagai Calon Bupati dan Hj. Imas Aan Ubudiyah Sebagai Calon Wakil Bupati Garut Pada Pilkada Serentak Tahun 2018;

3. Membatalkan Penetapan Iman Alirahman Sebagai Calon Bupati Garut pada Pilkada Serentak Tahun 2018;

4. Membatalkan Penetapan Suryana dan Wiwin Suwindaryati Sebagai Calon Bupati Garut pada Pilkada serentak tahun 2018;

5. Menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut untuk melaksanakan Putusan ini secara serta merta (Vitvoerbar Bij Voorrad).

Sedangkan KPU Kabupaten Garut sebagai pihak termohon (tergugat) melalui kuasa hukumnya Dr Absar Kartabrata, SH., M.Hum dan Gilang Kautsar Kartabrata, SH juga tetap menolak seluruh gugatan maupun permohonan dari pemohon. 

Berkesimpulan menolak permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; atau Apabila Panwaslu Kabupaten Garut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Gilang Kautsar Kartabrata kepada Garut News seusai persidangan antara lain mengemukakan, tetap dengan kesimpulan penolakan seluruh gugatan pemohon disertai keterangan beberapa saksi.

Tetap dengan kesimpulan gugatan Pemohon, dikemukakan pula  Cecep Suhardiman kepada Garut News juga seusai persidangan, dan menyatakan terpaksa tak melakukan kesepakatan lantaran pihak termohon hanya dihadiri seorang komisioner KPU.

Kepala Subag Hukum KPU, Dudung Dulkifli menyebutkan hanya dihadiri seorang Komisioner Juju Nuzuludin sebab yang lainnya bertugas keluar daerah, sedangkan Ketua KPU berhalangan hadir karena sakit.

*******

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY