Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Dinilai Tersumbat PP 100/2000

Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Dinilai Tersumbat PP 100/2000

689
0
SHARE

Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 01/12 – 2015 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Terganjalnya penyelenggaraan reformasi birokrasi pada lingkungan Pemkab Garut, dinilai lantaran tersumbat “Peraturan Pemerintah” (PP) No 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan.

Bahkan Bupati setempat Rudy Gunawan juga mengaku masih menunggu terdapat penggantian PP tersebut, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda.

Pada audensi dengan sejumlah aktivis tergabung “Paguyuban Aktivis Asal Garut” (Pakar) di Gedung DPRD Jalan Patriot, Senin (30/11-2015), dikemukakan pula “Kalau (PP pengganti) itu ada, kita akan ada reformasi birokrasi. Karena nanti seorang kepala seksi bisa menjadi kepala dinas,” katanya.

Dikemukakan, PP itu sudah terbit, rotasi besar-besaran akan dilakukan. Termasuk penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dikatakan, saat ini ada tujuh pejabat eselon dua harus meninggalkan jabatannya, dan 28 pejabat setingkat kepala bidang mesti terdegradasi, sebagai konsekuensi pelaksanaan UU 23/2014 itu, katanya pula.

Namun, dia pun mengaku kesulitan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi sebab sikap para pejabat dinilainya terkesan malu-malu.

Peneliti Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) Haryono menyatakan, reformasi birokrasi tak hanya masalah kepegawaian. Kepegawaian hanyalah bagian kecil reformasi birokrasi.

Dijelaskan, kalau terpaku pada PP No 100/2000 dianggap kendala, tak mustahil UU tentang Pemda pun jadi kendala bagi reformasi birokrasi. Karena, dalam UU ini tak ada kelembagaan perencanaan dan kehutanan.

“Jadi, yang kita lihat dalam reformasi birokrasi, bagaimana upaya dilakukan. Jangan hanya terjebak dalam opini,” imbuhnya.

Sekjen MAPAG Edi Surahmat menambahkan, reformasi birokrasi bukan terbatas pada orang perorang, melainkan bagaimana mengarah pada pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) yang dicetuskan.

“Jangan berdalih ini bukan kewenangannya. Beberapa daerah lain juga bisa memfiksasi persoalan-persoalan seperti dihadapi Garut ini,” tandas dia.

******

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY