Penunjukan Tersangka sebagai Kapolri

Penunjukan Tersangka sebagai Kapolri

661
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 15/01 – 2015 ).

Ilustrasi. Kemudi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Kemudi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Keputusan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian sangat disesalkan.

Sehari sebelumnya, Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seharusnya Dewan menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan tegas menolak usulan Presiden Joko Widodo itu, yang dikirim lima hari sebelumnya.

Keputusan ini juga terlihat terburu-buru diambil lantaran, berdasar Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian, Dewan memiliki waktu 20 hari untuk menyetujui atau menolak usulan penunjukan Kapolri.

Meski kita mendukung asas praduga tak bersalah, pengangkatan seorang tersangka dugaan korupsi sebagai pemimpin tertinggi aparat penegak hukum adalah tak lazim, dan bisa berbuntut panjang.

Seorang Kapolri dengan beban kasus di pundaknya tak efektif menjalankan tugas. Komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, sebagai salah satu tugas utama Polri, pasti dipertanyakan.

Belum lagi ancaman munculnya gesekan antara kepolisian dan KPK, seperti terjadi pada 2009, biasa disebut perseteruan Cicak vs Buaya.

Keputusan Dewan, yang dikuasai kubu pendukung Prabowo Subianto, jelas akan membebani pemerintahan Jokowi.

Kejadian ini sebenarnya bisa dihindari jika Presiden Jokowi bertindak lebih sigap. Ia seharusnya langsung membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan menarik usulan ke Dewan segera setelah KPK menjadikannya tersangka, bukan mengambangkannya.

Bahkan aib ini bisa dihindari jika Jokowi mau membawa nama calon Kapolri ke KPK untuk ditelaah rekam jejaknya seperti ia lakukan ketika menyusun kabinet.

Presiden juga tak peka. Sebab, kasus dugaan pemilikan rekening gendut dan transaksi mencurigakan ini mencuat sejak empat tahun lalu ketika majalah Tempo memberitakannya dalam edisi 4 Juli 2010.

Langkah terakhir bisa dilakukan Presiden Jokowi untuk mencegah ketidakefektifan pemerintahannya adalah menarik kembali pencalonan Budi Gunawan dalam sidang paripurna pengesahan digelar hari ini.

Jika langkah pamungkas ini tak juga dilakukan, Jokowi bakal semakin melukai rasa keadilan masyarakat. Ini merupakan pilihan salah yang kedua, setelah Jokowi menunjuk Prasetyo-ia tak lain anggota Partai NasDem-sebagai Jaksa Agung, belum lama berselang.

Kita tinggal berharap KPK segera menuntaskan pengusutan kasus melibatkan Kapolri baru ini. Apalagi ada tudingan komisi antirasuah telah bermain politik dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tiga hari setelah menjadi calon Kapolri.

KPK kudu menjawab tudingan miring itu dengan mengusut lima perwira tinggi polisi lainnya yang, bersama Budi Gunawan, masuk catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah.

Bahkan KPK perlu membongkar kasus dugaan rekening gendut, yang juga melibatkan 15 polisi lain.

********

Opini/Tempo.co

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY