Penjara tanpa Wibawa

Penjara tanpa Wibawa

779
0
SHARE
Lapas Sukamiskin Bandung.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Rabu, 08/02 – 2017 ).

Lapas Sukamiskin Bandung.
Lapas Sukamiskin Bandung.

Pelesiran narapidana koruptor dari Penjara Sukamiskin di Bandung menunjukkan maha-ironi penegakan hukum. Dengan sogok dan kuasa uang, mereka bisa ke luar penjara sesukanya.

Majalah Tempo acap membongkar pelesiran narapidana ke luar sel. Biasanya, saat laporan itu turun, para pejabat heboh sesaat, tapi kemudian melupakannya lagi. Tak ada perbaikan. Pada zaman “normal”, kejadian di Sukamiskin itu seharusnya cukup membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mundur karena malu.

Pintu Gerbang Keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Pintu Gerbang Keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Fenomena tamasya para napi ini menunjukkan menteri tak bisa mengontrol anak buahnya. Lebih memalukan lagi, Menteri Hukum tak punya cara dan sistem yang solid dalam memfungsikan penjara ke hakikatnya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan mengatakan salah satu fungsi penjara adalah memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan dan merehabilitasi mereka. Efek jera itu tak bisa dicapai jika justru napilah yang berkuasa.

Di Sukamiskin, semua bisa dibeli. Napi mau jalan-jalan dan menginap di apartemen bersama istri muda? Gampang. Cukup pakai alasan sakit dan berkongkalikong dengan sipir. Mau datangkan penyanyi dangdut ke penjara atau merenovasi ruangan penjara? Semua bisa diatur.

Terindikasi Wajah Penjara Tanpa Wibawa.
Terindikasi Wajah Penjara Tanpa Wibawa.

Yang terjadi di Sukamiskin, yang mungkin juga terjadi di penjara-penjara lain, amat berbahaya bagi penegakan hukum. Publik akan apatis dan kian mengalami paralisis jika ketidakberdayaan negara menghukum penjahat ini berlangsung terus tanpa tanda perbaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menangkap penjahat dan menghukumnya, tapi mereka kembali bebas begitu masuk penjara.

Dulu, saat Tempo mengungkap adanya fasilitas mewah bak istana yang dinikmati Artalyta di Penjara Cipinang, Jakarta, pada awal 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tugas satuan ini, antara lain, membenahi pengawasan penjara. Waktu berlalu, pengawasan itu kendur lagi.

Pada zaman “normal”, kejadian di Sukamiskin itu seharusnya cukup membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mundur karena malu.
Pada zaman “normal”, kejadian di Sukamiskin itu seharusnya cukup membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mundur karena malu.

Keadaan ini semakin runyam karena para sipir tak lebih sejahtera dibanding narapidana. Dengan anggaran yang cuma Rp 5 triliun, hidup para sipir pas-pasan. Sekadar contoh, narapidana mendapat jatah 13,5 kilogram beras per bulan, sementara sipir hanya 10 kilogram. Ketimpangan ini membuat mereka mudah diajak sekongkol oleh para napi koruptor.

Publik menunggu langkah tegas pemerintah. Di Sukamiskin, karena longgarnya pengawasan sudah mengakar, semestinya yang dihukum bukan cuma pegawai level bawah, tapi juga sampai ke pucuk pimpinannya.

Rencana Menteri Hukum Yasonna Laoly yang ingin memutasi sebagian petugas penjara tak “bersih” justru bisa menjadi bumerang. Di tempat baru, mereka bisa menularkan “penyakitnya”.

Harus ada pembenahan sistem pengawasan penjara secara menyeluruh. Sebab, kerusakan ini sudah sistemik. Bila kuasa uang milik terpidana berduit bisa membeli kebebasan di balik jeruji besi, maka tiada lagi keadilan. Penjara tak lagi punya wibawa, demikian juga pemerintah.

*********

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY