Peninjauan Kembali Berkali-kali

Peninjauan Kembali Berkali-kali

736
0
SHARE

 Garut News ( Rabu, 12/03 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan kembali alias PK semakin merusak kepastian hukum.

Tak semestinya majelis hakim konstitusi memerbolehkan peninjauan perkara lebih dari sekali.

Putusan itu menimbulkan kesan melindungi hak asasi manusia, tetapi mengandung mudarat besar: memungkinkan orang beperkara tanpa ujung.

Majelis hakim konstitusi menghapus Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur peninjauan kembali hanya bisa dilakukan sekali.

Putusan ini memenuhi permohonan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan.

Menurut hakim konstitusi, perkara pidana menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia sehingga pembatasan upaya PK mengabaikan keadilan.

Dengan dalih kemanusiaan itu, putusan MK seakan mengesahkan praktek peninjauan kembali salah kaprah.

Dalam kasus pidana, misalnya, bukan cuma terpidana mengajukan PK, melainkan juga kejaksaan. Akibatnya, peninjauan kembali terjadi lebih sekali.

Mahkamah Agung sebetulnya berupaya menertibkan lewat Surat Edaran Nomor 10/2009.

Dalam edaran ini ditegaskan lagi, peninjauan sesuai KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung dalam perkara perdata ataupun pidana hanya boleh diajukan sekali.

Pengadilan negeri diminta menolak berkas peninjauan diajukan kedua kalinya.

Kendati begitu, ada pengecualian bagi perkara perdata dan pidana memiliki dua putusan peninjauan kembali saling berlawanan.

Perkara semacam ini, boleh diajukan PK sekali lagi.

Celakanya, pengecualian ini justru dipakai sebagai dalih orang mengajukan peninjauan kembali lebih dari sekali kendati perkara tersebut tak memiliki dua putusan PK saling bertentangan.

Putusan MK tersebut semakin membuat proses hukum bertele-tele, meski hanya berlaku perkara pidana.

Padahal vonis hakim mengalami koreksi lewat banding dan kasasi.

Benar, secara teori PK tak bisa menghalangi proses eksekusi putusan kasasi.

Namun, prakteknya, langkah hukum luar biasa ini tetap menjadi pertimbangan eksekusi.

Kalaupun eksekusi dilakukan, kecuali hukuman mati, tetap saja belum ada kepastian lantaran bisa saja suatu saat putusan batal karena PK.

Dampaknya luas pula bagi perkara memiliki aspek ganda: perdata dan pidana.

Proses PK dalam kasus pidana bisa digunakan sebagai alasan menunda eksekusi-setidaknya mengurangi kepastian hukum-kasus perdata.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, apa boleh buat, putusan itu mesti dilaksanakan.

Mungkin mekanisme lain perlu diubah mencegah agar proses hukum tak terlalu rumit.

Masalah ini bisa diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP.

Misalnya syarat pengajuan PK bisa diperketat dan proses penanganannya dipercepat.

Memenuhi hak bagi pencari keadilan amat perlu, tetapi menjamin kepastian hukum juga penting.

*****

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY