Pengumuman Pansel Direksi/Pengawas PDAM Menuai Polemik

Pengumuman Pansel Direksi/Pengawas PDAM Menuai Polemik

664
0
SHARE
Ilustrasi. Krisis Air Bersih.

Garut News ( Rabu, 31/07 – 2019 ).

Ilustrasi. Pipa Air.

Ada lima di antara 13 calon Direksi ‘Perumda Air Minum’ (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut periode 2019-2024 dinyatakan ‘Panitia Seleksi’ (Pansel) lolos ‘Uji Kelayakan dan Kepatutan’ (UKK). Mereka mengikuti tahap wawancara akhir pada Rabu (31/07-2019). 

Bahkan dua dari 11 calon Dewan Pengawas PDAM periode 2019-2023 juga dinyatakan lolos UKK sehingga bisa mengikuti tahap wawancara akhir di hari sama.

Demikian diumumkan Pansel, Selasa (30/07-2019) sore, dengan Pengumuman bernomor : 690/15-pansel/2019 tertanggal 30 Juli 2019 ditandatangani Ketuanya Deni Suherlan juga Sekda kabupaten setempat.

Namun, pelolosan lima nama calon direksi, dan dua calon dewan pengawas itu menuai polemik pada sejumlah kalangan.

Pansel dinilai tak cermat, dan tak transparan melakukan proses seleksi. Malahan disinyalir melanggar Permendagri Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas ‘Badan Usaha Milik Daerah’ (BUMD) yang justeru dijadikan dasar bagi Pansel menggelar seleksi. Sehingga seleksi terkesan sarat kepentingan politis.

Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriyadi katakan, mestinya panilaian indikator UKK untuk calon direksi itu dilakukan dengan memberikan bobot nilai akhir dengan dicantumkan dalam lampiran tak terpisahkan. Hal itu sesuai Permendagri 37/2018 psl. 43 poin 1, dan poin 4, dan poin 5.

“Sesuai Permendagri 37/2018 ini, yang merekomendasikan seorang calon direksi itu lolos ke tahap selanjutnya adalah dari bobot nilai. Misal jika nilainya 8,5 maka direkomendasikan sangat disarankan, apabila 7,5 maka direkomendasikan disarankan, dan 7,0 rekomendasinya tidak disarankan. Ini kan tidak dicantumkan Pansel. Lalu dari mana dasarnya bisa lolos ?” ungkap Dudi.

Dikemukakan, dengan tak dicantumkannya skor nilai UKK dalam pengumuman berarti Pansel melakukan pelanggaran, sekaligus mengesankan ada tarik menarik kepentingan politis dalam seleksi ini.

“Mestinya Pansel membuka saja bobot nilai UKK calon. Para calon tak lolos juga sebaiknya meminta transparansi nilainya masing-masing agar tak menimbulkan sak wasangka !” imbuh Dudi.

Koordinator Kaukus Muda Garut Dian Elvan Hasanudin juga menduga pada seleksi calon Direksi, dan Dewan Pengawas PDAM Garut itu sarat kepentingan politik balas budi mendukung suksesi Rudy-Helmi pada Pilkada 2018 silam.

“Kita lihat nama-nama yang lolos itu pendukung Rudy-Helmi saat Pilkada 2018. Anehnya lagi, ada satu nama belum lima tahun menjabat di PDAM tetapi dinyatakan lolos sebagai calon direksi. Sementara dua pejabat direksi lainnya cukup mumpuni malahan tak lolos. Ini kan tak sesuai Permendagri 37/2018,” sesal Dian.

Karenanya, pihaknya akan menggugat Pansel yang tidak transparan dalam proses seleksinya.

Belum ada tanggapan dari Pansel mengenai dipersoalkan sejumlah kalangan tersebut.

Bagian Kesekretariatan Pansel juga Kabag. Ekonomi Setda Garut Aliyudin menolak dimintai tanggapan berkaitan hasil seleksi tahap UKK tersebut.

*******

(ZN/Fotografer : JDH).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY