Pengelolaan Dana Desa Berbasis Ekonomi Islam

Pengelolaan Dana Desa Berbasis Ekonomi Islam

1160
0
SHARE
Reni Marlina.

Red : Jdh.

Oleh: Reni Marlina (Mahasiswi School Of Islamic Economics SEBI)

Garut News ( Jum’at, 22/09 – 2018 ).

Reni Marlina.

Wilayah Indonesia di dominasi wilayah pedesaan, dengan 119 juta penduduk atau sekitar 50,21% masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan. Ini merupakan jumlah penduduk cukup signifikan. Dengan jumlah penduduk ini, seharusnya sebuah desa memiliki prasarana atau lembaga memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat desa memiliki mata pencaharian pada sektor pertanian.

Menurut Kementerian Keuangan pada 2017, kesenjangan pembangunan antar wilayah terhadap konsentrasi aktivitas ekonomi selama 35 tahun lalu statistik menunjukkan, Sumatera 22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Kalimantan 7,7 %, Jawa 58,4%, Bali Nusa Tenggara 3,2%, Sulawesi 6,2%, dan Papua 2,5%.

Bukan hanya itu, tingkat kemiskinan dan pengangguran yang semakin meningkat juga akan menjadi salah faktor penghambat suatu pembangunan berkelanjutan. Dimana, saat ini tercatat penduduk dunia 2045 akan mencapai 9,45 Miliar.

Dan Indonesia akan menempati urutan ke-4 (sumber bappenas) ini menandakan pertumbuhan demografi manusia akan semakin meningkat. Di saat kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, tingkat konsumsi masyarakat yang terus menerus mengalami kenaikan berbanding terbalik dengan pendapatan masyarakat yang berkurang, khususnya pada masyarakat pedesaan.

Kepala rumah tangga desa yang hanya bermodalkan cangkul untuk bertani sepertinya tak cukup memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Kekurangan modal dalam pelaksanaan pemberdayaan sumber daya alam juga menjadi salah satu faktor penghambat masyarakat desa untuk terus berdaya dan berkarya.

Pemerintah pun mengeluarkan pelbagai kebijakan untuk meminimalisir kesenjangan tersebut, salah satunya adanya Dana Desa. Dana Desa adalah dana bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara. Sesuai UU No. 6/ 2014 tentang Desa UU APBN tahun 2016, Dana desa adalah anggaran dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa.

Dana ini bersumber APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.095,7 triliun, terdiri belanja pemerintah pusat Rp1.325,6 triliun serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa Rp770,2 triliun yang sebelumnya 2015 sebesar Rp646,96 triliun.

Pada APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu Rp47 triliun. Sungguh nominal yang sangat Fantastis. Seharusnya pengelolaan dana desa ini dilakukan secara komprehensif dan transparansi kepada masyarakat setempat. Untuk menghindari korupsi ataupun penyimpangan-penyimpangan lainnya tentunya pemerintah saat ini harus banyak bersinergi dengan pelbagai stakeholder yangberwenang.

Sebagai contoh desa yang menyalurkan dana desa kedalam BumDes (Badan UsahaMilik Desa) pemerintah memanfaatkan BumDes untuk memfasilitasi masyarakat dalam berlaku bisnis dan meningkatkan industri kreatif masyarakat desa.

Ragam program pemerintah sajikan tentunya dalam merancang pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien. Disaat perkembangan ekonomi Islam yang semakin hari mengalami peningkatan, penulis disini memaparkan beberapa gagasan bahwasanya Perkembangan ekonomi Islam akan menjadi solusi dalam pengelolan dana desa.

Perkembangan dan pertumbuhan sistem ekonomi Islam tak hanya sebagai fenomena perkotaan, tetapi juga perdesaan. Bahkan sistem ekonomi Islam non profit ini sesungguhnya, telah lama berkembang diperdesaan, terutama yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam.

Berkembangnya sistem ekonomi Islam di perdesaan berproses secara evolutif, dalam kehidupan masyarakat perdesaan. Salah satunya, masyarakat desa yang di dominasi adalah masyarakat muslim tentunya sudah tak asing lagi dengan perkembangan ekonomi islam. Seperti dalam penghimpunan zakat, koperasi syariah dll itu sebenarnya termasuk kedalam salah satu instrument ekonomi islam.

Namun, saat ini masih kurangnya sosialisasi kembali terkait ekonomi Islam ke masyarakat desa. Tentunya dalam pengelolaan anggaran atau pendapatan masyarakat, kita sebagai umat muslim menginginkan bukan hanya kebahagian di dunia saja namun juga di akhirat. Salah satunya sebuah keberkahan di dalamnya.

Dalam kaitan pengelolaan dana desa berbasis ekonomi Islam ini, strategi pertama, Dengan adanya program BumDes  pemerintah dapat bersinergi dengan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi syariah atau BMT yang sudah ada didesa.

Dalam kesulitannya masyarakat meminjam uang ke perbankan, dengan adanya LKMS ini bisa membantu masyarakat. Karena itu, turun serta aktifnya pemerintah dalam pembentukan lembaga keuangan mikro syariah ini juga akan menghindarkan masyarakat dari sistem peminjaman yang tak jelas atau yang sudah lazim di masyarakat desa.

Seperti kepada rentenir, yang jelas-jelas dalam peminjaman ini terdapat unsur riba/bunga yang akan merusak perekonomian negara bahkan orang yang melakukan peminjaman ini.  Strategi kedua, transparansi kepada masyarakat. ini merupakan salah satu solusi yang harus bin kudu dilakukan oleh pemerintah desa jika hanya sekedar memasang banner atau spanduk di setiap desa, tak semua masyarakat desa dapat membaca dan melihat angka-angka pengeluaran ataupun pendapatan desa.

Pemerintah desa dapat mengirimkan selembaran poster anggaran ke pos-pos kampling kampung atau ke setiap RT setempat. Agar masyarakat desa lainnya juga mengetahui adanya anggaran dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pula.

Sehingga, adanya sumber daya insani dalam pengelolaan dana desa bukan hanya memiliki keterampilan ataupun intelektual, melainkan juga memiliki akhlak baik dan amanah (dapatdi percaya) oleh seluruh elemen masyarakat.

Strategi ketiga, dalam penguatan ekonomi nasional dan meningkatkan sektor rill pedesaan. Karena pada dasarnya ekonomi Islam langsung menyentuh sektor rill. Pemerintah hendaknya dalam pengelolaan dana desa membuat UMKM untuk meningkat tingkat kreatifitas masyarakat desa. Saat ini banyak sekali para pelaku bisnis di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan pemerintah membuat suatu forum untuk para pelaku UMKM khususnya untuk masyarakat desa ini akan meningkatkan sektor rill desa. dan memberdayakan sumber daya manusia desa.

Tentunya strategi tersebut dipaparkan dalam rangka menghindari masyarakat atau pemerintah dalam tindakan spekulatif, maisir, gharar, riba yang jelas haramannya. Dengan adanya solutif yang penulis berikan dalam mengelola dana desa berbasis ekonomi Islam tujuannya untuk kemaslahatan ummat. Khususnya masyarakat desa. dan ekonomi Islam juga akan semakin banyak dikenal masyarakat.

Dengan keterbatasan yang ada, semoga dengan adanya solutif ini dapat menjadi acuan pemerintah dan kita semua dalam pengelolaannya.

Sekian.

******

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY