“Restu Fauzi, Bersendal Jepit Divonis Hukuman Seumur Hidup”
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 03/08 – 2017 ).
Berawal dugaan kuat pengaruh menenggak “minuman keras” (Miras) menjadikan Restu Fauzi (20) berkondisi mabuk kemudian nekat melakukan pencurian, bahkan pemerkosaan dan pembunuhan secara biadab terhadap korban Nisa Nurbayani (19), mahasiswi Akademi Keperawatan Pemda Garut pada 2 Desember 2016 di Perum Banyu Herang Regency Desa Cipicung Banyuresmi.
Kesadisan Restu Fauzi tersebut, menuai vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Garut dipimpin Hakim Ketua Endratno Rajamai, Kamis (03/08-2017).
Sebelumnya pada persidangan dengan dua hakim anggota Andrey Sigit Yanuar, serta Firlana itu, terdakwa dinyatakan sangat meyakinkan terbukti melakukan persetubuhan, pembunuhan, serta pencurian terhadap korban, sehingga korban tak berdaya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Amar putusan majelis hakim seumur hidup ini, langsung mendapatkan teriakan setuju dari seluruh pengunjung persidangan, termasuk keluarga juga ibu kandung korban Ratna Jumena.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membidik terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara, JPU menjerat terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, pemerkosaan, serta pembunuhan.
Atas amar putusan seumur hidup tersebut, Restu Fauzi juga penasihat hukumnya serta JPU menyatakan bisa menerimanya.
Sedangkan berdasari hasil visum, pelaku tak sempat memerkosa lantaran orgasme lebih awal kemudian penduduk sekitarnya berdatangan ke rumah korban.
Tetapi majelis hakim berpendapat, pelaku melakukan upaya persetubuhan pada korban yang tidak berdaya.
“Tak Divonis Mati, Silahkan Tanyakan Majelis”
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai ketika didesak peretanyaan Garut News mengapa tak divonis hukuman mati, dia katakan silahkan tanyakan kepada majelis.
Dikatakan, vonis yang diberikan sesuai dengan fakta terungkap di persidangan dan sesuai dengan dilakukan terdakwa.
Sedangkan pasal diterapkan 340 dan 290 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan dengan kekerasan tak terbukti, namun bersetubuh dengan orang berkondisi tak sadar atau pingsan itu yang terbukti, ungkapnya.
Tindakan terdakwa, sangat kejam dan tak berprikemanusiaan sehingga menjadi salah satu memberatkan. Selain itu, menjadikan beban sangat berat bagi keluarga korban, terutama ibu korban.
Dalam pada itu, ibu korban yang terus menangis selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis seumur hidup terhadap Restu Fauzi.
Restu Fauzi pun sempat menjadi sasaran amukan para rekan korban mahasiswa Akpert ketika digiring petugas menuju mobil tahanan seusai persidangan.
Tetapi aparat keamanan sigap.sejak menjelang hakim hendak membacakan vonis di dalam ruang sidang, mereka langsung memasuki ruang persidangan guna mengawal ketat Restu Fauzi keluar.
********