Dugaan Pengaruh Miras Menuai Hukuman Seumur Hidup

Dugaan Pengaruh Miras Menuai Hukuman Seumur Hidup

1206
0
SHARE
Restu Fauzi, Bersendal Jepit Seksama Dengarkan Amar Putusan Hukuman Seumur Hidup.

Restu Fauzi, Bersendal Jepit Divonis Hukuman Seumur Hidup”

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 03/08 – 2017 ).

Restu Fauzi, Bersendal Jepit Seksama Dengarkan Amar Putusan Hukuman Seumur Hidup.
Restu Fauzi, Bersendal Jepit Seksama Dengarkan Amar Putusan Hukuman Seumur Hidup.

Berawal dugaan kuat pengaruh menenggak “minuman keras” (Miras) menjadikan Restu Fauzi (20) berkondisi mabuk kemudian nekat melakukan pencurian, bahkan pemerkosaan dan pembunuhan secara biadab terhadap korban Nisa Nurbayani (19), mahasiswi Akademi Keperawatan Pemda Garut pada 2 Desember 2016 di Perum Banyu Herang Regency Desa Cipicung Banyuresmi.

Kesadisan Restu Fauzi tersebut, menuai vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Garut dipimpin Hakim Ketua  Endratno Rajamai, Kamis (03/08-2017).

Dengan Tewrsedu, Ibu Kandung Korban Menyampaikan Puas Atas Vonis Seumur Hidup.
Dengan Tewrsedu, Ibu Kandung Korban Menyampaikan Puas Atas Vonis Seumur Hidup.

Sebelumnya pada persidangan dengan dua hakim anggota Andrey Sigit Yanuar, serta Firlana itu, terdakwa dinyatakan sangat meyakinkan terbukti melakukan persetubuhan, pembunuhan, serta pencurian terhadap korban, sehingga korban tak berdaya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Amar putusan majelis hakim seumur hidup ini, langsung mendapatkan teriakan setuju dari seluruh pengunjung persidangan, termasuk keluarga juga ibu kandung korban Ratna Jumena.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membidik terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara, JPU menjerat terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, pemerkosaan, serta pembunuhan.

Restu Fauzi, Menerima dan Terpekur Menerima Hukuman Seumur Hidup.
Restu Fauzi, Menerima dan Terpekur Menerima Hukuman Seumur Hidup.

Atas amar putusan seumur hidup tersebut, Restu Fauzi juga penasihat hukumnya serta JPU menyatakan bisa menerimanya.

Sedangkan berdasari hasil visum, pelaku tak sempat memerkosa lantaran orgasme lebih awal kemudian penduduk sekitarnya berdatangan ke rumah korban.

Tetapi majelis hakim berpendapat, pelaku melakukan upaya persetubuhan pada korban yang  tidak berdaya.

“Tak Divonis Mati, Silahkan Tanyakan Majelis”

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai ketika didesak peretanyaan Garut News mengapa tak divonis hukuman mati, dia katakan silahkan tanyakan kepada majelis.

Suasana Proses Persidangan Pembacaan Vonis Hukuman Seumur Hidup.
Suasana Proses Persidangan Pembacaan Vonis Hukuman Seumur Hidup.

Dikatakan, vonis yang diberikan  sesuai dengan fakta  terungkap di persidangan dan  sesuai dengan dilakukan terdakwa.

Sedangkan pasal diterapkan  340 dan 290 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan dengan kekerasan tak terbukti, namun bersetubuh dengan orang berkondisi tak  sadar atau pingsan itu yang terbukti, ungkapnya.

Tindakan terdakwa, sangat  kejam dan tak berprikemanusiaan sehingga menjadi salah satu  memberatkan. Selain itu, menjadikan beban sangat  berat bagi keluarga korban, terutama ibu korban.

Dalam pada itu,  ibu korban yang terus menangis selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis seumur hidup terhadap Restu Fauzi.

Ruang Persidangan Sarat Dipadati Para Pengunjung.
Ruang Persidangan Sarat Dipadati Para Pengunjung.
Berlangsung lancar.
Berlangsung lancar.
Ibu Korban (Paling Kiri), Menangis Selama Proses Persidangan.
Ibu Korban (Paling Kiri), Menangis Selama Proses Persidangan.

Restu Fauzi pun  sempat menjadi sasaran amukan para rekan korban mahasiswa Akpert ketika digiring petugas menuju mobil tahanan seusai persidangan.

Tetapi aparat keamanan sigap.sejak menjelang hakim hendak membacakan vonis di dalam ruang sidang, mereka langsung memasuki ruang persidangan guna mengawal ketat Restu Fauzi keluar.

 

********

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY