Penduduk Gugat Bupati Bersama Ketua DPRD Garut

Penduduk Gugat Bupati Bersama Ketua DPRD Garut

1264
0
SHARE

Garut News ( Selasa, 15/07 – 2014 ).

PN Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).
PN Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).

– Bupati Garut, Rudy Gunawan bersama Ketua DPRD setempat Ahmad Bajuri digugat dua penduduknya ke “Pengadilan Negeri” (PN).

Lantaran kedua penggugat selama ini sangat kesal, sangat berlarut-larutnya penanganan kasus kerusakan lingkungan, akibat merebak marak berdirinya objek wisata pemandian air panas Darajat, dinilai tak jelas proses perizinannya.

Padahal berlokasi pada kawasan konservasi di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

Kondisi Lingkungan Semakin Rusak. (Foto : John DH).
Kondisi Lingkungan Semakin Rusak. (Foto : John DH).

Kedua penggugat tersebut, Aris Faizal asal Perum Pasirlingga Nomor 17 C Desa Jati Tarogong Kaler, serta Mohamad Ismet Natsir penduduk Perum Jati Indah Nomor 03 Desa Jati juga Tarogong Kaler.

Mereka menggugat Bupati, dan Ketua DPRD melalui mekanisme atawa model gugatan “citizen lawsuit” (CLS).

Gugatan perdata itu, dilakukan sebagai salah satu upaya warga menggunakan haknya membela kepentingan umum.

Penduduk Asli Setempat Umumnya Tetap Menjadi Kuli. (Foto : John DH).
Penduduk Asli Setempat Umumnya Tetap Menjadi Kuli. (Foto : John DH).

Sebab Pemkab Garut selama beberapa tahun ini dinilai terkesan malahan melakukan “pembiaran” atas keberadaan objek wisata pemandian air panas di kawasan Darajat maupun Darajat Pass, Kampung Darajat Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi, meski terus berkembang meski perizinannya tak jelas.

Izinnya juga tumpang tindih antar instansi, mulai soal pendirian bangunan, pengadaan kelengkapan fasilitas objek wisata, pemanfaatan sumber air panas, perizinan usaha, dan pengaturan lalu lintas.

Kerap Dikepung Kemacetan Total. (Foto : John DH).
Kerap Dikepung Kemacetan Total. (Foto : John DH).

Apalagi objek wisata tersebut tepat berada di tengah kawasan konservasi seharusnya dijaga, dan dilestarikan.

Moratorium, diklaim dikeluarkan Pemkab Garut menyetop terbitnya perizinan baru sekitar obyek pemandian air panas Darajat pun, kenyataannya hanya wacana meninabobokan atawa meredam keresahan masyarakat.

Sehingga aktivitas wisata di kawasan ini, hingga sekarang terus berlangsung.

Bahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat terkesan hendak melegitimasinya menjadikannya kawasan ekowisata, lantaran di sana terlanjur terdapat kegiatan wisata masyarakat.

Sedangkan dampak tak jelasnya regulasi mengatur kegiatan di Darajat tersebut, menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, juga mengakibatkan lintasan lalu lintas sejak dari Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, hingga Pasirwangi kerap dikepung kemacetan kendaraan.

Kerusakan ruas badan jalan kabupaten juga terjadi sejauh berkilo-kilometer menuju arah kawasan Darajat.

“Kami dua kali melayangkan surat peringatan pada Pemkab Garut, pada November 2013, dan Mei 2014 lalu soal ini. Namun tak pernah digubris. Maka kita lakukan gugatan ke PN Garut,” tandas seorang penggugat, Aris Faisal, Selasa (15/07-2014).

Gugatan CLS dilakukan Aris Faizal dan Ismet Natsir tercantum pada berkas perkara bernomor 15/PDT.G/2014/PN.GRT.

Selain Bupati Garut Rudy Gunawan, dan Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, terdapat lima pengusaha/pemilik obyek wisata pemandian air panas di kawasan Darajat turut serta digugat.

Terdiri, Dedi Sutia, Asep, Akus, Nandang Anshori, dan Enceng Juju Juarsah.

Menurut Aris, terkait gugatan itu, pihaknya meminta majelis hakim menghukum tergugat I Bupati Garut, dan tergugat II Ketua DPRD Garut.

Lantaran melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan kepariwisataan tak memiliki perizinan sah.

Juga menghukum tergugat I, dan II, agar melakukan penataan dan pembenahan kawasan objek wisata Darajat sesuai peraturan dan perundang-undangan selambat-lambatnya pada 2015.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan Turut Tergugat I sampai V mematuhi segala bentuk ketentuan dan kebijakan Pemkab Garut, serta peraturan perundang-undangan berlaku.

Juga memerintahkan jurusita pengadilan menutup seluruh kegiatan kepariwisataan di kawasan Darajat, meski belum terdapat keputusan pengadilan.

“Kami meminta keputusan jelas dari majelis hakim. Apakah ditutup total lokasi wisatanya atau dipertahankan menjadi aset daerah, dan dibuka kembali dengan kesepakatan pihak tergugat melaksanakan pembenahan, baik Pemkab Garut maupun para pengusaha bersangkutan. Dengan target waktu jelas, sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Aris, mengingatkan.

Dikemukakan, sidang perdana terkait gugatan CLS dilayangkan ke PN Garut berlangsung pada 8 Juli 2014 lalu.

Namun saat itu sidang tak dilanjutkan lantaran tak semua pihak terkait hadir, terutama tergugat.

Sidang kedua digelar 15 Juli, dan diagendakan dilanjutkan pada 22 Juli 2014.

*******

Noel, JDH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY