Pencegahan BNNK Wujudkan Imunitas Salah Guna Narkoba

Pencegahan BNNK Wujudkan Imunitas Salah Guna Narkoba

1042
0
SHARE

Garut News, ( Sabtu, 19/10 ).

Dindin Solehudin dari BNNK Garut Menjawab Pertanyaan Murid SMAN 6 Garut. (Foto: John).
Dindin Solehudin dari BNNK Garut Menjawab Pertanyaan Murid SMAN 6 Garut. (Foto: John).

Jajaran Seksi Pencegahan pada “Badan Narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) Garut, gencar berupaya mewujudkan “imunitas” masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Di antaranya melalui kegiatan advokasi “Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika” (P4GN), pada sekurangnya 200 murid SMAN 6 Garut, Sabtu (19/10).

Mereka detail mendapatkan pemahaman mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Syam Sumaryana, SH, MH (Foto: John).
Syam Sumaryana, SH, MH (Foto: John).

Juga pemaparan mengemuka dari Kepala Seksi Pencegahan BNNK setempat, Syam Sumaryana, SH, MH itu, dijelaskan pula tentang seluruh turunan produk hukum tersebut.

Termasuk “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL), sehingga diingatkan agar korban atawa penyalahguna Narkoba maupun keluarganya diwajibkan melaporkan diri.

Agar bisa segera dilakukan assesment medik dan sosial, selanjutnya dapat diselenggarakan rehabilitasi, serta kegiatan pasca rehabilitasi, imbuh Sumaryana, mengingatkan.

Dikemukakan, berdasar penelitian BNN dan Puslitkes UI (2008), menunjukkan prevalensi penyalahguna narkoba diproyeksikan meningkat setiap tahun.

Pada 2008 sebanyak 1,99 persen dari total jumlah penduduk di seluruh Wilayah Indonesia, kemudian 2011 (2,32 persen), 2013 (2,56 persen), serta pada 2015 bisa mencapai 2,80 persen.

Murid SMAN 6 Garut Mengamati Alat Peraga Narkoba. (Foto: John).
Murid SMAN 6 Garut Mengamati Alat Peraga Narkoba. (Foto: John).

Sedangkan berdasar penelitian BNN, dan Puslitkes UI (2011), prevalensi penyalahguna narkoba 2011 = 2,2 persen, terdapat 15 ribu orang meninggal setiap tahun atawa 78 persen, pada kisaran usia 19 – 21 tahun (data dari Kampung Bali Care, Jakarta 2009).

Sehingga UU No. 35/2009 tentang Narkotika Pasal 54, 55, 103, 127 à Penyalahguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kepala Subag Tata Usaha BNNK setempat, Hidayat detail pula mempresentasikan setiap jenis Narkoba, serta masing-masing dampak berbahaya penyalahgunaannya.

Dishut Garut

Sebelumnya Keluarga Besar Dharma Wanita di lingkungan Dinas Kehutanan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipimpin Ketuanya, Ny. Sri Hartati menggagas dan menyelenggarakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba, Rabu (09/10) lalu.

Gagasan orsinil tersebut, pertama kali terselenggara di lingkungan Dharma Wanita di Kabupaten setempat, agar kalangan ibu rumah tangga bisa berperan mencegah bahaya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan keluarganya masing-masing.

Sedangkan penyelenggaraannya berlangsung sekaligus pada kegiatan pertemuan, atawa silaturahmi bulanan ibu-ibu keluarga Dinas Kehutanan, ungkap Ny. Sri Hartati kepada Garut News.

Bidik Kegiatan Advokasi. (Foto: John).
Bidik Kegiatan Advokasi. (Foto: John).

Sambil makan bersama, bisa berupaya mendapatkan pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba, ungkapnya.

Agar anak-anak kita tak sekali pun, mencoba-coba mencicipi barang haram ini, ungkapnya.

Pada perhelatan itu, juga dihadirkan Kepala Seksi Pencegahan BNNK setempat, Syam Sumaryana, SH, MH serta Kepala Subag Tata Usaha BNNK, Hidayat.

Keduanya berperan sebagai nara sumber, sekaligus ditampilkan perangkat peraga dari BNNK.

Syam Sumaryana antara lain detail mempresentasikan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, beserta peraturan turunannya.

Sedangkan Hidayat, rinci memaparkan mengenai dampak atawa bahaya penyalahgunaan, peredaran gelap, serta produsen gelap narkoba.

Berlangsung pula diskusi, maupun tawa jawab.

****** John.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY