Garut News, ( Jum’at, 18/10 ).
Kepala Seksi Pencegahan pada “Badan Narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) Garut, Syam Sumaryana, SH, MH bersama jajarannya, Jum’at (18/10), mengadvokasi sekurangnya 70 personil komunitas “Black Metal, dan Anak Jalanan/Anjal” di kabupaten setempat.
Mereka detail mendapatkan sajian pemahaman tentang “Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika” (P4GN).
Agar memiliki “imunitas”, sekaligus terhindar dari penyalahgunaan, peredaran, dan produsen gelap barang haram tersebut.
Syam Sumaryana antara lain katakan, kejahatan luar biasa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba kini gencar ditanggulangi melalui penerapan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Di antaranya menyelenggarakan proses rehabilitasi bagi korban atawa penyalahguna, sedangkan bagi pengedar dan produsen gelapnya mendapatkan sanksi hukuman keras.
Karena itu, bagi korban atawa penyalahguna bisa di assessment setelah melaksanakan wajib lapor, kemudian bisa direhabilitasi.
Kepala Subag Tata Usaha BNNK setempat, Hidayat juga detail mempresentasikan jenis serta dampak buruk penyalahgunaan Narkotika, psikotrofika serta precursor lainnya.
Menyampaikan presentasi bahaya penyalahgunaan Narkotika, masing-masing Abdul Fatah, Ipan Suparsono, Dindin, Asep, serta Darmawan, seluruhnya dari jajaran BNNK Garut.
Berlangsung pula dialog, atawa tanya jawab maupun diskusi serta hiburan bernyanyi bareng.
Advokasi bagi beragam kalangan atawa komunitas masyarakat ini, mendapat apresiasi positip pelbagai lapisan.
Di antaranya direspon bagus komunitas undergroud di Kabupaten Garut.
Termasuk mereka selama ini, berprofesi anak jalanan, juga anak-anak pengamen.
Komunitas Underground, termasuk slanker, juga komunitas metal lainnya.
Mereka mendapatkan motivasi berpola hidup sehat, tanpa menyalahgunakan Narkoba.
Lantaran, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, merupakan kejahatan luar biasa.
Sehingga hanya korban maupun penyalahguna, diberi kesempatan segera melaksanakan wajib lapor.
Pada “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL).
Maupun bisa langsung mendatangi Kantor BNNK setempat, guna berkonsultasi atawa melakukan advokasi lanjutan.
Sehingga sangat diharapkan, agar beragam lapisan dan komponen masyarakat, ikut serta berperan positip.
Memerangi maupun menangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, di lingkungannya masing-masing.
Supaya terhindar dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.
Demikian detail mengemuka dari Syam Sumaryana.
Serta Kepala Subag Tata Usaha BNNK setempat, Hidayat menambahkan.
“Black Metal, dan Anak Jalanan/Anjal” di kabupaten setempat.
Menyempatkan foto bersama, pada akhir advokasi hari ke dua, Jum’at (18/10).
***** John.