Pencairan Dana Sertifikasi Guru Garut Diduga Disunat

Pencairan Dana Sertifikasi Guru Garut Diduga Disunat

993
0
SHARE

Garut News ( Ahad, 04/05 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Para pendidik penerima sertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bisa bergembira lantaran dana tunjangan sertifikasi pada triwulan pertama 2014 dapat dicairkan.

Hanya ironisnya, pencairan tunjangan tersebut diduga sarat diwarnai pungutan liar atawa pungli dilakukan masing-masing sekolah berdalih uang iuran.

Uang pungli itu, juga diduga digunakan oknum-oknum pejabat, dan pegawai pada Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), serta Dinas Pendidikan.

Besaran pungli dikumpulkan di bagian Tata Usaha masing-masing sekolah bervariatif, mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu setiap penerima tunjangan sertifikasi.

Ini terjadi mulai sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK.

“Yang saya tahu, uang itu dikumpulkan di masing-masing TU. Lalu, katanya sebagian diberikan pada orang-orang di PMPTK, dan ada juga sampai ke orang-orang di Disdik. Jelas ini kami pertanyakan, karena peruntukkannya tak jelas,” kata Diding, bukan nama sebenarnya, seorang guru penerima sertifikasi asal Karangpawitan, Ahad (04/05-2014).

Menurut dia, persoalan tersebut sempat diperbincangkan dengan guru-guru lain sesama penerima sertifikasi, guru SD, SMP, SMA, maupun SMK dari beberapa kecamatan seputar Garut Kota.

Pada obrolan itu, kata dia, para guru berharap daripada pungli diatasnamakan uang ‘udunan’ itu menjadi fitnah bagi banyak pihak, lebih baik potongan dana tunjangan sertifikasi tersebut dilegalkan penggunaannya agar bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang PMPTK, Marga Riswanda membantah ada praktik pungli terhadap pencairan dana tunjangan sertifikasi para guru.

Dia juga menyangkal uang ‘udunan’ dari pada guru penerima sertifikasi itu disetorkan ke PMPTK.

“Siapa bilang? Nggak. Kalau PMPTK menerima uang udunan itu, mungkin bangunan PMPTK juga mentereng, tak seperti ini. Lihat saja, berkas-berkas sertifikasi guru dan kepala sekolah berserakan di mana-mana karena tak ada tempat,” kilahnya.

Riswanda katakan, kalau pun ada guru memberikan sejumlah uang pada staf di Bidang PMPTK maka hal itu dinilainya wajar.

“Kalau memberi secara pribadi, ya silakan saja, itu hak mereka. Mungkin para guru atau kepala sekolah merasa dibantu. Maka mereka memberi. Tetapi saya kira wajar-wajar saja, soalnya di bidang PMPTK juga banyak staf masih sukwan (sukarelawan),” katanya.

******

Noel, JDH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY