Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 02/02 – 2017 ).
Hingga kini ternyata Pemkab Garut masih kesulitan menata kawasan pusat perkotaan, atawa Pengkolan. Guna menertibkan kondisi seluruh ruas lintasan jalan utama pusat kota dari merebak maraknya para pedagang kaki lima (PKL), dan parkir liar kendaraan.
Meski selama ini dilakukan ragam upaya. Mulai pembentukan Tim Penertiban Kota, pembangunan dua unit gedung khusus PKL, penyediaan tempat alternatif mangkal PKL pada sejumlah zona, dan taman-taman gantung. Anggaran digelontorkan pun memenuhi kebutuhan tersebut tak sedikit, mencapai puluhan miliar rupiah.
Memasuki 2017, Pemkab kembali bersemangat menggelar operasi penertiban PKL. Namun tak serta merta menjadikan para PKL bersedia begitu saja menempati lokasi atau gedung disediakan sebelumnya. Apalagi Gedung PKL I berbiaya sekitar Rp2,4 miliar beserta Gedung PKL II berbiaya Rp1,9 miliar itu kondisinya cukup banyak perubahan, dan dinilai tak layak ditempati.
Lantaran, sejak pembangunannya rampung dan diresmikan pada 2015 lalu, gedung PKL tak juga ditempati PKL berdagang melainkan lebih sering dimanfaatkan arena bermain anak-anak sekolah, tempat parkir liar kendaraan roda dua dan roda empat, bahkan dijadikan sarang perbuatan mesum.
Ironisnya, para PKL yang hendak ditempatkan di kedua Gedung PKL pun baru divalidasi. Seperti terlihat di Gedung PKL II pada Kamis (2/2/17).
Salah seorang pengurus PKL Roni katakan, pihaknya sengaja mengajak para PKL melihat langsung kondisi Gedung PKL II yang akan ditempati mereka.
“Kami ke sini untuk proses validasi saja. Dan dari sebanyak 150 pedagang ini, sekitar 75 persennya belum memiliki lapak. Maka, kami juga ingin ketegasan Pemerintah terkait proses ini. Mau dibagaimanakan pedagang yang belum memiliki lapak ?” ungkapnya.
Pengurus Lembaga PKL Garut (LPLKG) Tatang menegaskan para PKL siap dipindahkan ke Gedung PKL I, dan Gedung PKL II dengan syarat kedua gedung tersebut harus dibenahi terlebih dulu agar pedagang maupun pembeli merasa aman, dan nyaman.
“Kalau pindah sekarang dengan kondisi seperti ini, jangankan pembeli, pedagang sendiri malas. Masih banyak yang harus dibenahi,” imbuhnya.
Selain itu, tuturnya, para PKL juga menginginkan setiap Jum’at, Sabtu, dan Ahad, serta pada tanggal 1 hingga 7 setiap bulannya diperbolehkan berjualan di kawasan Pengkolan dengan tertib.
“Bahkan selepas dhuhur, setiap hari, kami agar diperbolehkan berjualan di Pengkolan,” katanya lagi.
Pemkab Garut sendiri selain gencar melakukan penertiban ke kawasan Pengkolan, sepekan lalu, mereka pun sempat menggelar operasi bersih-bersih gedung PKL sebagai persiapan pemindahan PKL dari kawasan Pengkolan.
“Validasi PKL kita harapkan tuntas sepekan ke depan, bersamaan perbaikan-perbaikan gedung seperti diharapkan PKL sendiri,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten setempat Wawan Nurdin didampingi Kepala Bidang Perdagangan Erwin Gunawan.
Erwin katakan, Gedung PKL I bisa menampung sebanyak 228 PKL, dan Gedung PKL II sebanyak 321 PKL.
“Dari data awal yang ada akan divalidasi lagi. Kalau pedagang melebihi daya tampung, kami pun telah menyiapkan lahan di Jalan Pasar Baru, dan di Islamic Center,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Mlenik Maumeriadi menyebutkan, banyak pedagang kembali berjualan di zona terlarang di kawasan Pengkolan karena terangsang banyaknya pengunjung terutama pada tanggal muda, dan hari libur. Sehingga pihaknya memberikan toleransi para PKL berjualan di kawasan Pengkolan setiap hari Ahad, serta tanggal 1, 2, dan 3 setiap bulannya.
“Sebetulnya tidak boleh mereka berjualan di sana. Tapi sekarang ini masih dalam tahap pembinaan. Nanti kalau Gedung PKL sudah normal, mereka tentunya diharuskan berjualan di gedung tanpa ada alasan lagi,” katanya.
Dia menambahkan, menertibkan PKL bukan pekerjaan mudah. Sehingga dibutuhkan waktu, dan kesabaran.
“Ya, bertahaplah,” katanya pula.
*********
(NZ, Jdh).