Pemkab Garut Tabrak Aturan Hibahkan Kendaraan Dinas

Pemkab Garut Tabrak Aturan Hibahkan Kendaraan Dinas

689
0
SHARE

Garut News, ( Rabu, 09/10 ).

Ilustrasi. (Ist).
Ilustrasi. (Ist).

Bagi-bagi kendaraan dinas pada pimpinan lembaga penegak hukum, dari Pemkab Garut, Jawa Barat, menuai kritik.

Lantaran, pemberian mobil berbentuk hibah itu, dinilai menabrak peraturan perundang-undangan.

Tahun ini, Pemkab memberikan satu unit mobil untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Hibah mobil ini, dinilai sangat jelas pelanggarannya, kami curiga ini sebagai upaya mengkorupsi duit rakyat,” ujar Sekjen Anti Korupsi “Garut Governance Watch” (G2W), Dedi Rosadi, Rabu (09/10).
Dia berpendapat, peraturan dilanggar di antaranya Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pada pasal 10 ayat 1 dan 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang menyelenggarakan urusan pemerintah pusat, salah satunya ihwal yustisi.
Selain itu juga melanggar Permendagri Nomor 13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pada peraturan itu, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus memerhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Bagi pimpinan lembaga penegak humum menerima bantuan dari pemerintah daerah itu, juga dianggap melanggar Perpres Nomor 55/2012 dan Inpres Nomor 1/2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Tak heran kalau di Garut ini sepi penangan kasus korupsi karena ada utang budi,” ungkap Dedi.
Pemberian kendaraan dinas untuk pimpinan lembaga hukum ini bukan kali pertama.
Pada 2012 kemarin, pemerintah daerah memberikan mobil Nissan Xtail untuk Kapolres serta Dandim, dan satu unit Kijang Inova untuk Kepala Kejaksaan Negeri.
Sedangkan tahun ini kendaraan diberikan pada Ketua Pengadialan Negeri, berjenis Kijang Inova.
Karena itu, Dedi mengaku dalam waktu dekat ini, pihaknya meminta komisi kejaksaan, komisi yudisial dan kompolnas, untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Garut.
“Mereka ini (penegak hukum) hanya menghabiskan anggaran daerah saja, selain mobil mereka juga mendapat jatah dari APBD untuk dana pengamanan rutin,” katanya.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Garut, Ardhi Sjamsu Marich, membenarkan pemerintah daerah memberikan kendaraan kepada pimpinan lebaga hukum.
Namun menurut dia, pemberian kendaraan tersebut tak bertentangan dengan aturan.
Dikemukakan, pemberian kendaraan itu sesuai Permendagri Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Pada pasal 35 ayat 1-5, bahwa barang milik daerah dimungkinkan untuk dipinjamkan dalam rangka kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tak ada turan dilanggar ini sifatnya pinjam pakai,” katanya, singkat.
Tetapi tak dijelaskan pula kapan dikembalikannya?
******* SZ, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY