Pemkab Garut “Pasrah” Hadapi Aktivitas Penambangan Liar

Pemkab Garut “Pasrah” Hadapi Aktivitas Penambangan Liar

631
0
SHARE

Garut News ( Ahad, 21/06 – 2015 ).

Uu Saepudin. (Foto : John Doddy Hidayat).
Uu Saepudin. (Foto : John Doddy Hidayat).

Jajaran Pemkab Garut, ternyata tak berdaya atawa mengesankan “hanya pasrah” menghadapi merebak-maraknya aktivitas penambangan liar galian C pada sejumlah lokasi.

Bahkan ragam keluhan masyarakat terkait kegiatan liar tersebut, malahan terkesan dibiarkan.

Kepala Dinas “Sumber Daya Air dan Pertambangan” (SDAP) kabupaten setempat Uu Saepudin justru berkilah, kata dia pihaknya kini tak memiliki kewenangan menangani aktivitas pertambangan.

Termasuk aktivitas penambangan liar galian C di daerah Sindangsingkir Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi belakangan ini.

Lantaran katanya, sejak Oktober 2014 lalu, sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Izin Pertambangan, seluruh izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya tak berwenang lagi mengeluarkan perizinan pertambangan.

Tak hanya itu, ungkap Saepudin, izin pertambangan sudah dikeluarkan Pemkab Garut maupun sedang diproses kini harus segera dilimpahkan ke Pemprov Jabar.

“Nanti di sana perizinannya direvisi lagi. Sehingga jika terbukti ada masih kurang kelengkapan izin sebelumnya maka izin ada pun akan dicabut. Jadi proses perizinan lebih ketat lagi. Jangankan tak berizin, kegiatan ada izin namun diketahui masih kurang lengkap maka izinnya dicabut,” katanya pula, Ahad (21/06-2015).

Karena itu, pihaknya tak bisa berbuat banyak adanya aktivitas penambangan liar galian C di Sindangsingkir Cimareme seperti dikeluhkan warga.

Meski juga diakuinya aktivitas penambangan di sana memang tak berizin.

“Katanya izinnya dalam proses. Tetapi kan pengajuan izin itu ke provinsi, bukan ke kami. Ironis memang, penambangan ada di daerah tetapi semua izin harus dari provinsi,” bebernya.

*********

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY