Pemkab Garut Mengaku Perhatian Pada Konflik Pertanahan

Pemkab Garut Mengaku Perhatian Pada Konflik Pertanahan

788
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 06/06/2014 ).

Ilustrasi. Menyuap Anak Sambil Merenungi Tanah Milik yang Dibebaskan/Dijual Menjadi Lintasan Ruas Badan Jalan. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Menyuap Anak Sambil Merenungi Tanah Milik yang Dibebaskan/Dijual Menjadi Lintasan Ruas Badan Jalan. (Foto: John Doddy Hidayat).

Pemkab Garut menaruh perhatian pada konflik pertanahan kerap terjadi di sejumlah kawasan di kabupaten setempat.

Sehingga, penanganannya dijadikan salah satu fokus perhatian tertuang dalam “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah” (RPJM) 2014-2015.

Demikian kata Kabag Pemerintahan Setda, Nurdin Yana saat menerima aktivis “Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut” (FPPMG) di Ruang Aspirasi DPRD, Jumat (06/06-2014).

Kata dia, dalam RPJMD kini dibahas Pansus DPRD itu, penanganan konflik pertanahan menjadi prioritas perhatian agar diperoleh celah solusinya terkait pemanfaatan pengelolaan lahan bagi kemaslahatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selain di tingkat kabupaten ada Tim Penanganan Konflik, di tingkat lokal kecamatan juga kita selalu meminta Muspika serius terhadap penanganan konflik tanah ini,” katanya.

Bukti keseriusan penanganan konflik pertanahan tersebut, Bupati Rudy Gunawan bahkan pada 28 Maret 2014 berkirim surat pada “Badan Pertanahan Nasional” (BPN) Pusat, dan meminta proaktif melihat kondisi lapangan secara obyektif terkait konflik terjadi di Garut.

Kabid Pengendalian Dinas Perkebunan, Nani katakan, konflik pertanahan di Garut tersebar sporadis pada beberapa titik.

Khusus konflik di lahan sekitar perkebunan, terdapat di enam kawasan perkebunan besar milik negara.

“Itu juga sebetulnya hanya riak-riak. Karena upaya penyelesaian terus diproses, terutama melalui pemberian pemahaman benar, serta pemberdayaan masyarakat berpola kemitraan. Sebab intinya, masyarakat ingin sejahtera, dan perkebunan pun ingin tenang,” katanya.

Dia juga mengkritisi sejumlah pihak mendorong masyarakat terlibat konflik seakan-akan mereka ingin memiliki lahan.

Padahal dengan memiliki lahan, belum tentu bisa menyejahterakan pemiliknya.

“Kalau diberikan pilihan, ingin lahan atau sejahtera? Kalau memilih memiliki lahan, belum tentu sejahtera, karena harus memiliki sarana produksi, pemasaran dan sebagainya. Maka, kita dorong ke arah pemberdayaan masyarakat mengolah lahan berpola kemitraan sesuai UU Perkebunan. Kita berikan pelatihan budidaya, pemasaran dan lainnya,” katanya pula.

Dalam pada itu, selain kawasan lahan perkebunan, potensi konflik juga rawan terjadi di perbatasan kawasan hutan, termasuk kawasan milik Perum Perhutani maupun “Balai Konservasi Sumber Daya Alam” (BKSDA) tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.

Sebagaimana pula diakui Kepala Dinas Kehhutanan, Sutarman.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab konflik tanah antara masyarakat dengan pemangku kawasan hutan terjadi lantaran wilayah hutan di Kabupaten Garut cukup luas.

Kondisi geografisnya bergunung-gunung, berkemiringan di atas 40 derajat menjadikan banyak penduduk bermatapencaharian pada sektor pertanian.

Terdapat 212 desa dari 434 desa berbatasan dengan wilayah hutan.

Warganya banyak menggantungkan kehidupan pada hutan lantaran rata-rata lahan pertanian penduduk merupakan lahan marginal kurang produktif, dan memerlukan biaya intervensi tinggi.

“Karena itu, perlu sinergitas antara Pemkab, Perhutani, BKSDA, dan Kemenhut agar ditemukan solusi terbaik terkait konflik lahan di perbatasan kawasan hutan ini. Salah satunya terus dikembangkan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui “Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat  (PHBM),” kata Sutarman.

*******

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY