Pemkab Garut Dinilai Lakukan Pemerasan Terhadap Rekanan

Pemkab Garut Dinilai Lakukan Pemerasan Terhadap Rekanan

816
0
SHARE

“Budi : Pemkab Malahan menjadi predator terhadap hak-hak para pengusaha jasa kontruksi”

“Sumber lain katakan, selama ini Pemkab tak berani memungut pajak dari pelaku penambangan ilegal”

Garut News ( Selasa, 17/06 – 2014 ).

Penambangan Minerba di Garut. (Foto : Hidayat)
Penambangan Minerba di Garut. (Foto : Hidayat)

Kalangan pengusaha jasa konstruksi, atawa rekanan di Garut, Jawa barat, sangat menyesalkan beragam potongan berkedok pajak “mineral bukan logam” (minerba) dipungut “Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah” (DPPKA).

Mereka mengerjakan proyek fisik terpaksa membayar sepuluh persen dari total rencana biaya bahan galian C pada DPPKA.

Sehingga selain menjadi beban, pungutan tersebut dinilai sebagai pemerasan Pemkab Garut terhadap para rekanan.

“Ini jelas mengindikasikan pelanggaran atas pungutan pajak galian C dibebankan pada para rekanan oleh DPPKA. Ini jelas salah alamat,” protes Nardi Sunardi, salah seorang pengurus Forum Masyarakat Jasa Kontruksi Garut, Senin (16/06-2014).

Kata dia, DPPKA salah alamat mengenakan pungutan pajak galian C pada rekanan.

Meski Pemkab Garut mengeluarkan Perda, dan Perbup terkait pajak minerba, ironis praktik di lapangan, justru pihak rekanan diharuskan membayar pajak tersebut.

Padahal, katanya, seharusnya dikenai pajak pemilik galian C.

Dia pun sangat menyayangkan, justru dibiarkan terus berlangsung sejak empat tahun lalu.

“Hanya di Garut rekanan dibebani pajak minerba. Sedangkan di kabupaten/kota lain di Jawa Barat tak ada sama sekali pungutan semacam ini,” sesalnya.

Ungkapan senada dikemukakan Wakil Ketua Bidang Hukum “Kamar Dagang dan Industri” (Kadin) kabupaten setempat, Budi Rahadian.

Dia juga menilai potongan atawa pungutan pajak minerba galian C dilakukan DPPKA terhadap rekanan disinyalir melanggar hukum, bahkan terindikasi tindak pidana.

“Unsur pidananya, terjadi korupsi kebijakan dilakukan Pemkab Garut melalui DPPKA,” tandasnya, lantang.

Budi mengemukakan, pada Perda Nomor 1/2011 disebutkan wajib pajak orang pribadi atau badan hukum melakukan kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam.

Sehingga seharusnya pungutan itu menjadi kewajiban para pengusaha penambang minerba, bukan malah dibebankan pada pengusaha jasa kontruksi atau rekanan.

“Ini kan aneh. Seharusnya pemerintah daerah melindungi hak-hak rakyatnya. Ini malahan menjadi predator terhadap hak-hak para pengusaha jasa kontruksi,” kecam Budi.

Karena itu, ungkap Budi pula, sesuai hasil audensi para pengusaha jasa konstruksi dengan DPRD Garut pada 9 Juni lalu, DPRD Garut didesak secepatnya memanggil Bupati Garut serta pejabat terkait, mempertanggungjawabkan kebijakan penyimpangan pajak daerah merugikan para pengusaha itu, tegasnya.

Sumber lain katakan, selama ini Pemkab tak berani memungut pajak dari pelaku penambangan ilegal.

*****

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY