Garut News, ( Kamis, 24/10 ).
Merebak maraknya aktivitas penambangan liar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ternyata menjadikan gerah sejumlah anggota DPRD setempat.
Mereka berpendapat, penambangan itu semakin meresahkan bahkan mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Sehingga kudu terdapat perubahan Perda atawa Perbup mengatur pertambangan, khususnya galian C, di kabupaten ini, katanya.
“Seharusnya terdapat Perda atawa Perbup yang jelas. Jangan justru bertabrakan bahkan melanggar Undang Undang yang ada. Maupun setidaknya terdapat revisi atas Perda/Perbup agar terdapat pemahaman jelas tentang galian C, sehingga tak menimbulkan persepsi liar,” tanbdas Ade Suryana Hermanto, anggota Fraksi PAN DPRD, Kamis (24/10).
Patut diduga adanya indikasi kedekatan pengusaha galian C dengan kekuasaan sehingga pertambangan galian C liar masih terus berlangsung di Garut.
Begitu juga keluarnya IUP galian C belakangan ini.
“Saya banyak mendapatkan pengaduan, dan laporan masyarakat soal ini,” katanya pula.
Ungkapan senada mengemuka dari Asep Lesmana bin Achlan, anggota Fraksi Partai Demokrat.
ā€¯Mestinya, para pengusaha pertambangan memerhatikan pelbagai syarat perizinan kudu ditempuh. Juga, perlu ada kajian dan rekomendasi usaha penambangan galian C berdasar Amda,” ujarnya.
Pemkab Garut, kata dia, semestinya tegas menyikapi aktivitas penambangan dinilai liar atawa tak berizin.
Menurutnya, setiap pemberian IUP itu juga kudu berdasar Wilayah Pertambangan (WP) ditentukan Undang Undang.
Sehingga, meski Pemkab melakukan revisi terhadap RTRW dan pembagian zonasi pertambangan, tak serta merta perizinan pertambangan bisa dikeluarkan.
Lantaran penetapan revisi WP-nya dari Pemerintah Pusat belum turun.
Penggalian potensi tambang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tak bisa jadi satu-satunya alasan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal, tanpa memerhatikan faktor lain.
“Jadi, meski Undang Undang baru sudah ada, tetapi rekomendasi WP-nya belum turun maka tak boleh ada kegiatan pertambangan. Apalagi Peraturan Pemerintahnya belum ada. Kecuali jika izinnya turun sebelum Undang Undang baru itu ada maka bisa tetap melakukan aktivitasnya. Di sinilah Pemerintah Daerah mestinya bersikap tegas, menegur pengusaha agar menghentikan aktivitas melanggar itu,” ungkap Asep.
***** Zainul, Jdh.