Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 30/03 – 2017 ).
Ternyata hingga kini, banyak aset tanah milik Pemkab Garut yang kepemilikannya tak didukung dokumen otentik berupa sertifikat atas tanah tersebut, sehingga rawan terjadi gugatan hukum, penyalahgunaan, bahkan bisa terancam hilang.
“Sertifikat hak atas tanah, bukti kepemilikan pemegang hak atas suatu bidang tanah. Sertifikat hak atas suatu bidang tanah itu memberi kepastian, dan perlindungan hukum pada pemegang hak atas tanah,” ungkap Ketua DPD Laskar Indonesia kabupaten setempat, Dudi Supriadi, Kamis (30/03-2017).
Dikemukakan, sejumlah kasus gugatan terhadap tanah di atasnya didirikan bangunan aset Pemkab di antaranya bangunan Puskesmas, dan sekolah pada beberapa lokasi muncul selama ini akibat Pemkab tak bisa membuktikan adanya dokumen otentik terkait kepemilikan tanah bersangkutan.
Seperti kasus gugatan tanah di atasnya didirikan bangunan puskesmas di Kecamatan Banjarwangi beberapa waktu lalu.
Menurut dia, berdasar hasil pengujian terhadap “kartu inventaris barang” ( KIB) A dikelola “Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset” (DPPKA) kini menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset kabupaten pada 2015, diketahui belum seluruh tanah aset Pemkab memiliki sertifikat hak atas tanah.
Terdaftar sekitar 564 bidang tanah bertotal nilai sekitar Rp154.248.107.659,50 belum didukung sertifikat hak atas tanah. Antara lain terdiri tanah perkantoran 101 bidang, tanah jalan, “tempat pemakaman umum” (TPU), relokasi bencana, taman, gapura, tugu 47 bidang, tanah SMK/SMA (19 bidang), tanah SMP (69 bidang), dan tanah SD (328 bidang).
“Jika persoalan ini diabaikan, kasus gugatan hukum, penyalahgunaan maupun aset hilang bisa semakin rawan terjadi. Apalagi sekarang, struktur kelembagaan perangkat daerah atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sudah berubah,” imbuhnya.
Dudi juga mengingatkan agar Pemkab pun berhati-hati melakukan sertifikasi terhadap aset tanah sebagai upaya melakukan perlindungan hukum terhadap aset miliknya.
Guna menghindari kemungkinan terjadinya pengalokasian anggaran di luar perencanaan, agar penganggaran dikeluarkan berjalan efektif, dan efisien.
Sekaligus sebagai langkah mencegah munculnya gugatan dari pihak lain atas aset tanah milik daerah terkesan terabaikan. Termasuk berkaitan sejumlah selama ini disebut-sebut milik Pemprov Jabar.
********
(NZ, Jdh).