Pemkab Didesak Tertibkan Ritel Serta Alih Fungsi Lahan

Pemkab Didesak Tertibkan Ritel Serta Alih Fungsi Lahan

705
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 13/06 – 2014 ).

Ilustrasi. Calon Pengembang Proses Perijinan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Ciateul Garut. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Calon Pengembang Proses Perijinan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Ciateul Garut. (Foto: John Doddy Hidayat).

Seratus lebih massa Laskar Indonesia Kabupaten Garut mendatangi beberapa kantor dinas instansi di lingkungan Pemkab Garut dan Gedung DPRD setempat, Kamis (12/06-2014).

Mereka mendesak Pemkab setempat menertibkan merebak-maraknya pembangunan usaha ritel atawa minimarket, dan alih fungsi lahan pertanian selama ini kian tak terkendali.

Bahkan tak hanya itu, mereka juga mendesak Pemkab segera menghentikan pemberian izin pembangunan minimarket, dan perumahan dengan mengeluarkan moratorium.

Setidaknya dalam bentuk “Surat Keputusan” (SK) Bupati.

Pada pernyataan sikapnya, Laskar Indonesia tandaskan, kini semakin banyak lahan pertanian produktif  beralih fungsi menjadi lokasi perumahan, pabrik, serta lokasi usaha.

Berdasar data Dinas “Tanaman Pangan dan Hortikultura” (TPH), pada 2012 hingga 2013 saja lahan pertanian berkurang mencapai 3.493 hektare, dari 40.344 hektare menjadi 36.851 hektar pada 2013.

Pengurangan ini lantaran alih fungsi lahan.

Akibatnya, produksi padi ditargetkan Dinas TPH pun menurun, dari 1.064.853 ton pada 2013 menjadi 858.367 ton pada 2014.

“Jika alih fungsi lahan pertanian produktif berkelanjutan ini tak terkontrol baik, lambat laun tanaman pangan berkurang. Ini menjadi masalah masa depan Garut dalam ketersediaan pangan,” ungkap Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi.

Laskar Indonesia menyatakan pula, sangat prihatin semakin menjamurnya pembangunan usaha ritel minimarket, pasar modern, toko modern dan sejenisnya.

Sebab bisa mengancam kehidupan masyarakat kecil berusaha warungan.

Apalagi terindikasi banyak usaha ritel belum memiliki kelengkapan perizinan.

“Hasil investigasi kami di lapangan, di Garut saat ini ada sekitar 200 usaha ritel atawa minimarket beroperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar seperlimanya diindikasikan tak dilengkapi perizinan,” kata Dudi.

Ironinya, Pemkab Garut hingga kini terkesan tak memiliki political will jelas, bahkan membiarkan kondisi tersebut terus menerus berlangsung.

Karena itu, Laskar Indonesia mendesak Pemkab segera melakukan moratorium atas alih fungsi lahan pertanian produktif untuk pembangunan,  dan izin-izin perumahan di Garut, serta melakukan moratorium atas izin-izin pembangunan usaha ritel.

*******

Noel, JDh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY