“Tidak Terkecuali Hotel Dikelola Internasional”
Garutnews ( Jum’at, 21/07 – 2023 ).
Pemkab bakal memidanakan para pengusaha hotel, dan restoran di Kabupaten Garut yang melakukan penggelapan pajak hotel beserta restorannya.
Penegasan tersebut tandas dikemukakan Bupati Rudy Gunawan lantaran laporan pajak daerah semester I diterimanya dari Bapenda kabupaten setempat dirasakannya ganjil.
“Pemda akan mempidanakan penggelapan pajak hotel, dan restoran,” tegasnya, Kamis (20/07-2023) malam.
Dingatkan para pengusaha hotel, dan restoran sebagai wajib pajak agar berlaku jujur melaporkan kewajiban pajaknya.
Dalam keterangan tertulisnya dilansir Diskominfo setempat, Rudy nyatakan heran banyaknya wajib pajak pungut tidak jujur melaporkan, juga menyetorkan pajaknya ke Pemda.
“Ada hotel punya seratus kamar namun okupasinya melaporkan hanya 30 persen. Jika benar bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel, dan restoran jujur,” tandasnya pula.
Bupati meminta, dan mengingatkan pula supaya jujur atau setidak-tidaknya memberi pelaporan logis sesuai peraturan.
“Karena berdasar Perda Pajak Daerah (Nomor) 1/2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum. Maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” katanya.
Dikemukakan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar Rp47 juta per bulan untuk pajak ke daerah.
Itu artinya konsumen ngopi atau membeli di tempat ini hampir Rp500 juta per bulan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Rudy mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat perintah kepada PPNS melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut. Tidak terkecuali hotel dikelola internasional, katanya.
*******
Fotografer : Abah John.