Pembiaran Selebaran Fitnah

Pembiaran Selebaran Fitnah

744
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 03/07 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John DH).
Ilustrasi. (Foto : John DH).

Sikap lamban dan kesan pembiaran aparat kepolisian dalam menangani beredarnya selebaran fitnah “Obor Rakyat” sangat mencemaskan.

Akibat pembiaran tersebut, kini di pelbagai daerah beredar selebaran sejenis yang berisi fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo.

Semakin maraknya selebaran gelap ini dikhawatirkan akan memicu benturan antar-kelompok dalam masyarakat–hal yang bisa dicegah sedini mungkin jika polisi bertindak tegas sejak awal.

Sejak tim sukses Jokowi-JK melaporkan pengelola selebaran tersebut kepada polisi bulan lalu, hingga kini belum ada langkah maju.

Memang aparat sudah memanggil dan memeriksa pembuat selebaran, Setiyardi Budiono.

Tapi baru sebatas itu.

Rekan Setiyardi, yakni Darmawan Sepriyossa, yang juga dilaporkan, bahkan belum tersentuh hukum.

Saat ini Setiyardi, asisten staf khusus kepresidenan, masih dibiarkan memproduksi selebaran fitnah itu.

Peredaran selebaran tersebut bahkan kian berani.

Di kawasan Sukabumi, misalnya, “Obor” disebarkan secara terang-terangan oleh tim sukses Prabowo-Hatta Rajasa, rival Jokowi-JK dalam pemilihan presiden 2014.

Sikap permisif polisi terhadap peredaran selebaran fitnah ini memicu kenekatan orang lain melakukan hal serupa.

Di Bandung, Jawa Barat, beredar selebaran fitnah dalam format majalah bernama Center for Strategic and Intelligence Studies.

Sekilas ini mirip dengan nama lembaga kajian bergengsi Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

“Majalah” ini bergambar figur lelaki berkalung salib dengan bagian kepala dipasangi foto Jokowi.

Pria itu tampak memegang tongkat pengarit bergambar logo palu-arit.

Di bagian bawah majalah tertulis judul “Revolusi Mental Jokowi: Tukang Mebel Menjadi Mega Koruptor”.

Isinya memang sarat dengan fitnah berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, di Samarinda juga beredar materi serupa dalam format tabloid bernama “Martabat”.

Selebaran berisi kampanye hitam ini diedarkan ke berbagai kompleks perumahan di sana.

Alasan polisi belum menemukan pelanggaran pidana dalam kasus penerbitan Obor Rakyat ini sungguh aneh.

Pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman, yang mengaku kebingungan harus menggunakan pasal apa dalam kasus ini, malah semakin menimbulkan pertanyaan.

Sebab, kasus ini tidak rumit, bahkan sederhana sekali.

Dewan Pers berkali-kali sudah menegaskan bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu juga menyatakan tak bisa menilai apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Presiden.

Artinya, ini sepenuhnya wewenang polisi dan, dengan demikian, petugas bisa mengenakan pasal-pasal dalam KUHP.

Ada begitu banyak pasal yang bisa diterapkan.

Misalnya Pasal 310 juncto Pasal 311, 156, dan 157.

Pasal-pasal ini mengatur soal pencemaran nama baik dan tindak pidana umum dengan cara publikasi.

Selain itu, tak bisa dimungkiri bahwa ada banyak materi dalam berbagai selebaran fitnah itu yang berbau SARA.

Maka, polisi juga bisa menggunakan Pasal 16 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis.

Bahkan polisi juga bisa menerapkan Pasal 214 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, karena pasal ini membidik selebaran yang mengandung unsur delik penghinaan, fitnah, dan penyebaran kebencian atas golongan.

Mengulur-ulur penuntasan kasus ini, sementara duduk-soalnya sudah demikian terang-benderang, hanya menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan politik yang tengah dilindungi polisi.

Jika memang demikian, hamba wet tengah mengkhianati semboyannya sendiri, yakni “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat”.

Sebab, nyatanya yang dilindungi adalah golongan tertentu.

Ini sungguh kado pahit yang dibingkiskan sendiri oleh kepolisian pada Hari Kepolisian yang ke-68, 1 Juli.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY