Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 19/01 – 2017 ).
Keputusan Presiden Barack Obama meringankan hukuman penjara Chelsea Manning, bekas prajurit yang membocorkan dokumen rahasia kepada Wikileaks, layak menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia. Demi hak asasi manusia, Obama berani membebaskan Manning, yang disebut sebagai pengkhianat negara oleh sebagian pejabat dan warga Amerika.
Tiga hari sebelum meninggalkan Gedung Putih, Obama tanpa ragu memangkas hukuman Manning, yang semestinya baru berakhir pada 2045. Prajurit transgender yang lahir dengan nama Bradley Manning itu akan menghirup udara bebas pada 17 Mei nanti, setelah mendekam di bui selama hampir tujuh tahun. Selama di penjara, Manning dua kali mencoba bunuh diri karena tak tahan dirisak.
Manning bukan pembocor biasa. Ia disebut-sebut sebagai pembobol rahasia negara terbesar sepanjang sejarah Amerika. Manning telah membuka lebih dari 700 ribu dokumen, video, dan kawat diplomatik rahasia. Termasuk yang ia beberkan adalah rekaman video aksi helikopter Apache Amerika yang menewaskan 12 warga sipil di Bagdad pada 2007. Manning juga membuka data ihwal tahanan Guantanamo yang tak pernah diadili.
Manning mengaku melakukan semua itu untuk memicu perdebatan publik demi Amerika yang lebih baik. Karena itu, Obama menolak menyebut Manning pengkhianat negara. Obama juga berpegang pada putusan hakim bahwa Manning tak terbukti bersekongkol dengan negara musuh. Apalagi Manning pun telah menjalani proses hukum dan meminta maaf kepada warga Amerika.
Keputusan Obama mengajarkan hal mendasar: rahasia negara harus ditempatkan dalam bingkai perlindungan hak asasi dan keterbukaan informasi. Itulah pelajaran penting bagi pejabat dan politikus Indonesia yang kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dalam prioritas Program Legislasi Nasional-setelah rancangan tersebut gagal disahkan pada 2009.
Dalam rezim keterbukaan informasi saat ini, aturan mengenai rahasia negara harus tunduk kepada “uji konsekuensi” dan “uji kepentingan publik”. Sesuatu yang semula dianggap rahasia bisa dibuka ketika terbukti tak membahayakan negara atau justru mendatangkan manfaat bagi publik.
Definisi rahasia negara juga harus jelas, terbatas (limitatif), dan punya jangka waktu tertentu. Rahasia negara yang murni (genuine) harus dibedakan dari “rahasia politik” dan “rahasia birokrasi” menutupi aib politikus dan pejabat.
Sejak 2008, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang mengadopsi semua prinsip penting tersebut.
Kalaupun di sana-sini masih ada masalah, hal itu karena penerapan undang-undang yang belum konsisten. Ketimbang memaksakan membahas RUU Rahasia Negara yang kontroversial, pemerintah dan DPR lebih baik menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, yang sejalan dengan cita-cita demokrasi.
*********
Opini Tempo.co