“The world drugs problem can be contained, but it is not solved”
Garut News ( Senin, 23/12 ).
Jajaran Keluarga Besar “Badan Narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) Garut, Jawa Barat, maksimal memaknai Peringatan ke- 85 Hari Ibu, 2013.
Makna keperkasaan perempuan khususnya kaum ibu, selain bisa menopang keberhasilan karier suami juga kaum ibu dapat mengukir prestasi luar biasa, tandas Kepala BNNK setempat, AKBP Widayati kepada Garut News, Senin (23/12).
Bahkan diingatkan, ibu berperan sebagai guru pada dinamika kehidupan rumah tangga bersama suami dan putra putrinya.
Keluhuran budi kaum ibu pula, antara lain dikenal dengan istilah bahasa ibu, malahan “Ibu Pertiwi”, bukan “Bapak Pertiwi”, katanya.
Karena itu, AKBP Widayati juga mengingatkan agar kaum ibu tak melukai makna adi luhung dimilikinya, imbuhnya, menyerukan.
Seorang perempuan atawa kaum ibu, bisa mendidik satu generasi, sehingga memiliki peran penting sangat strategis mewujudkan “imunitas” bagi keluarga beserta putra putrinya, agar mereka bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Berperan mewujudkan keluarga berkeshalehan sosial tinggi, keluarga syakinah, mawadah, dan warokhmah, ungkapnya.
Kaum ibu pulalah, sebagai guru pertama dan laboratorium edukasi bagi keluarga dan putra-putrinya.
Dengan kelemah-lembutan kaum ibu, membangun generasi muda bangsa yang shaleh serta cerdas.
Tetapi diingatkan pula, “kaum ibu pun bisa mengguncang dunia”, katanya.
Sosok, atawa kaum ibu pun, hendaknya bisa menjadi guru yang sangat patut digugu, dan ditiru.
Sehingga memaknai peringatan Hari Ibu, 22 desember 2013, di antaranya dengan “self Evaluation” bagi seluruh kaum hawa.
AKBP Widayati katakan, jajaran keluarga besar BNNK Garut, senantiasa “concern” berupaya membangun Komunikasi.
“Kekompakan serta soliditas,” tegasnya.
Dikemukakan, “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba” (P4GN), tanggungjawab bersama termasuk kaum ibu.
“Pecandu Lebih Bagik Direhabilitasi” (Refleksi BNN 2013)
Paradigma pengguna dan pecandu Narkotika lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara, bertujuan menekan permintaan dengan mengurangi peredaran Narkotika.
Undang–Undang Narkotika No. 35/2009 menganut “double track system”, memberikan pilihan pada penegak hukum khususnya Hakim memutus seorang pengguna atawa pecandu bisa dihukum pidana maupun dilakukan tindakan rehabilitasi.
Secara empiris hukuman penjara bagi pengguna, dan pecandu tak menyelesaikan masalah lantaran hanya memindahkan pengguna dari luar ke dalam tembok lembaga pemasyarakatan, bahkan menjerumuskan mereka ke dalam peredaran Narkotika.
Tindakan rehabilitasi, solusi lebih tepat sehingga pengguna atawa pecandu bisa kembali pulih, dan angka penyalahgunaan Narkotika bisa ditekan, para pengedarnya kehilangan pasar.
Langkah ini selaras dengan tujuan atau “roh” undang–undang Narkotika, diatur pada Pasal 4 huruf d tentang Narkotika, menyatakan negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, dan pecandu Narkotika.
Dalam membangun paradigma ini, BNN melakukan langkah strategis melalui dekriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu Narkotika, dengan konstruksi: “menggunakan Narkotika merupakan perbuatan melanggar hukum pidana, namun hukumannya bukan hukuman penjara melainkan hukuman rehabilitasi”.
Ini menjadi kesepakatan bersama para penegak hukum dalam forum Mahkumjakpol plus BNN, Kemenkes, dan Kemensos.
Masyarakat dan penggiat anti Narkotika menyambut baik paradigma ini, lantaran mereka berpandangan lebih tepat pengguna dan pecandu Narkotika dipulihkan agar mereka tak kehilangan masa depan, dan membebani perjalanan berbangsa, dan bernegara.
Pada 2013, BNN mengungkap jaringan sindikat Narkotika dan berhasil mengamankan 244 tersangka dari 166 Laporan Kasus Narkotika,
Dengan barang bukti, 132.813,18 gram sabu; 215,9 gram heroin; 179,8 gram serbuk ekstasi; 26.937 butir pil ekstasi; 13.522,8 gram ganja; 35,75 gram prekursor; 146,38 gram ephedrine; 85 butir tablet methamphetamine; 588 butir tablet happy five; 323.726 mililiter prekursor cairan,
Dan dilakukan pemusnahan sebanyak 31 kali.
Guna melumpuhkan jaringan sindikat Narkotika, BNN senantiasa berpijak pada penanganan double gardant, selain menindak kejahatan Narkotika, BNN juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka berhasil ditangkap.
Jumlah aset berhasil disita tahun ini sebesar Rp49.466.401.122,- berasal dari 14 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 18 tersangka.
Aset disita meliputi uang tunai, uang dalam rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan bermotor, dan perhiasan.
Kasus menonjol diungkap BNN, kasus Faisal terkait money laundering bernilai aset mencapai Rp29.926.112.818,- mendapatkan vonis 10 tahun penjara.
Terkait kasus ini juga ditangkap WNI atas nama Tjew Anton diduga menerima setoran dari Faisal dan jaringan Malaysia, bernilai aset disita berupa uang tunai dan aset lainnya sebesar Rp1,9 miliar.
Pada saat penangkapan, Faisal berupaya menyuap petugas Rp10 miliar, namun ditolak.
Kasus lainnya, ekspor safrole oil ke Amerika, Australia, Belanda, dan Norwegia oleh Joy (WNI), selama 2013 ditemukan sebanyak 24 NPS (New Psychoactive Substance), atawa Narkotika jenis baru.
Lantaran keresahan masyarakat atas maraknya peredaran Narkotika di tempat hiburan, BNN bekerjasama Polri dan TNI melaksanakan operasi gabungan di tempat-tempat hiburan malam kerap menjadi tempat tujuan berkumpulnya para pengguna dan pengedar Narkotika.
Kegiatan dilakukan pada 24 tempat hiburan malam sebanyak 32 kali operasi, melaksanakan tes urine pada 995 pengunjung.
Dari 995 pengunjung tersebut, 207 dinyatakan positif mengonsumsi Narkotika, ini mengindikasikan tempat hiburan malam/diskotek menjadi tempat berkumpulnya pengguna dan pengedar.
Mendengar dan menyebarkan informasi pada masyarakat, Focus Group Discussion (FGD) menjadi salah satu terobosan melakukan upaya strategis menanggulangi permasalahan Narkotika.
BNN mengambil langkah ini dengan mengundang sejumlah pakar, mengupas masalah Narkotika dan mencari terobosan baru dalam konteks demand dan supply reduction.
Selama tahun ini, BNN melaksanakan 476 FGD, hasilnya diharapkan menjadi sumber kajian menentukan kebijakan menanggulangi permasalahan Narkotika kedepan.
Merangkul organisasi masyarakat penggiat anti Narkotika, BNN melantik 25 organisasi kemasyarakatan tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkotika (FOKAN), sarana pemberdayaan masyarakat mewujudkan partisipasi masyarakat mencegah, merehabilitasi, dan memberantas peredaran gelap Narkotika.
Kegiatan lain memberdayakan masyarakat, BNN menyelenggarakan beragam lomba guna menggugah semangat, dan kepedulian masyarakat melalui lomba Kampung Bersih Narkotika, lomba Kampus Bersih Narkotika, lomba Fotografi, dan lomba Karya Tulis Jurnalistik Anti Narkotika, diikuti 26 kelurahan, 27 perguruan tinggi, 207 fotografer, dan 57 jurnalis.
“Jangan Lupakan Peran Media Massa”
“Gencarnya upaya BNN memberantas jaringan peredaran Narkotika, serta memulihkan pengguna dan pecandu Narkotika tak ada artinya tanpa dukungan dari media massa”.
Upaya menyebarkan informasi pada masyarakat BNN bekerjasama pelbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Melalui kerja sama ini, pemberitaan P4GN semakin intens dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat sehingga mereka semakin sadar, bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Disisi lain upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika ditempuh beragam cara, salah satunya melalui pembentukan kader anti Narkotika secara sukarela, baik dari tingkat pendidikan, tempat kerja, lingkungan masyarakat, organisasi masyarakat, dan partai politik sebanyak 5.913 kader siap terjun ke masyarakat, berperan aktif melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Mewujudkan upaya penanggulangan Narkotika, BNN melakukan kerja sama strategis dengan pelbagai instansi antara lain Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka kegiatan interdiksi mencegah masuknya Narkotika ke wilayah NKRI, Badan POM mengawasi peredaran bahan pembuat Narkotika termasuk munculnya Narkotika jenis baru, dengan Kemenkes dalam rangka kerja sama merehabilitasi pengguna dan pecandu melalui Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) dan kerja sama teksnis rehabilitasi, dengan Kemenkumham dalam rangka dekriminalisasi pengguna/pecandu dan Lapas Reform.
BNN bermitra dengan Komisi 3 DPR RI guna mewujudkan pembangunan tempat rehabilitasi pada 33 provinsi di seluruh Indonesia, serta pemasangan alat deteksi Narkotika pada 68 titik interdiksi, baik interdiksi laut maupun udara diseluruh Indonesia.
Saat ini masyarakat semakin sadar, dan peduli tentang bahaya ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkotika.
Banyak kelompok masyarakat, dan individu melaksanakan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan upaya merehabilitasi.
Salah satunya seperti dilakukan seorang penggiat Narkotika, Agus Widanarko atawa akrab dipanggil Danar.
Selama dua tahun ini, ia memasuki 780 kampung menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkotika tanpa pamrih.
Dalam konteks rehabilitasi, banyak lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat terbentuk secara mandiri.
Hingga kini terhitung 90 lembaga rehabilitasi binaan masyarakat bersinergi dengan BNN, menggambarkan adanya gerakan masyarakat sukarela melindungi lingkungannya dari penyalahgunaan Narkotika, serta kepedulian masyarakat menyelamatkan pengguna, dan pencandu Narkotika.
Tahun 2013 masalah bahaya Narkotika tetap menjadi ancaman besar, pada tingkat dunia maupun tingkat nasional.
“Sebagaimana diungkapkan Direktur UNODC, the world drugs problem can be contained, but it is not solved (permasalahan Narkotika saat ini belum dapat terselesaikan namun hanya dapat ditekan)”.
Karena itu, diperlukan pemahaman dan komitmen seluruh elemen bangsa, peredaran Narkotika musuh kudu kita perangi secara bersama.
Sedangkan pengguna dan pecandu Narkotika kudu kita selamatkan, direhabilitasi agar mereka bisa kembali pada masyarakat, dan dapat berperan dalam pembangunan bangsa ini.
Demikian dikemukakan Kepala BNN, Dr Anang Iskandar dari Jakarta kepada Garut News, melalui Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.
***** Narasi/ Foto : John.