Pedasnya Ulah Kartel Cabai

Pedasnya Ulah Kartel Cabai

987
0
SHARE
“Dinas Ketahanan Pangan” (DKP) Kabupaten Garut, Rabu (01/03-2017), antara lain memasarkan komoditi cabe rawit merah dengan harga Rp13 ribu setiap ons, atau Rp130 ribu per kilogram.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Rabu, 08/03 – 2017 ).

“Dinas Ketahanan Pangan” (DKP) Kabupaten Garut, Rabu (01/03-2017), antara lain memasarkan komoditi cabe rawit merah dengan harga Rp13 ribu setiap ons, atau Rp130 ribu per kilogram.
“Dinas Ketahanan Pangan” (DKP) Kabupaten Garut, Rabu (01/03-2017), antara lain memasarkan komoditi cabe rawit merah dengan harga Rp13 ribu setiap ons, atau Rp130 ribu per kilogram.

Dari sejumlah produk pertanian, cabai layak ditempatkan sebagai komoditas yang tak pernah tuntas diurus pemerintah. Setiap tahun, bumbu dapur ini didera masalah yang sama, yakni melambungnya harga. Badan Pusat Statistik mencatat cabai merah menyumbang inflasi 0,35 persen sepanjang tahun lalu. Itu angka yang besar.

Ironisnya, negara tak berdaya menghadapi polah pengepul dan bandar yang menguasai rantai pasokan. Tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mereka inilah yang memicu harga cabai melejit tak keruan. Sembilan pengepul besar bersepakat mengatur harga dengan mengontrol suplai cabai.

Mereka mengurangi pasokan ke pasar induk karena mengantongi kontrak dengan perusahaan pengolah makanan dengan harga lebih mahal.

Permainan harga di tingkat pengepul jelas merugikan masyarakat. Mereka menimbun puluhan ton cabai sebelum dialirkan ke industri pengolahan makanan. Permufakatan jahat ini menyebabkan pasokan cabai ke sejumlah pasar induk menurun drastis.

Di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, suplai cabai merah menyusut dari 40 ton menjadi 12 ton per hari. Akibatnya, harga cabai di Kramat Jati melesat jadi Rp 122 ribu per kilogram. Angka ini jauh dari harga acuan yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Pertanian, yakni Rp 29 ribu per kilogram.

Kenaikan harga cabai itu sungguh tak masuk akal. Akibat musim hujan, produksi cabai biasanya hanya berkurang paling banyak 30 persen. Tapi menyusutnya hasil panen akibat tingginya curah hujan tak akan mengerek harga hingga di atas Rp 100 ribu per kilogram.

Apalagi produksi cabai pada Januari lalu tercatat 73 ribu ton, sedangkan kebutuhan konsumsi sekitar 68 ribu ton. Itu sebabnya, kenaikan harga cabai mengundang kecurigaan.

Permainan harga yang dilakukan para pengepul ini jelas menabrak Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal itu menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi.

Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersama Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menelusuri permainan cabai ini patut diapresiasi. Dari temuan itu, polisi menetapkan tiga tersangka. Namun pengusutan praktek lancung ini tidak boleh berhenti hanya sampai di situ.

Terlebih ada tiga bandar besar yang selama ini menguasai pembelian cabai dari para pengepul. Dari bandar, cabai dijual ke agen atau pedagang di pasar.

Sama seperti komoditas lainnya, rantai distribusi cabai dari petani hingga konsumen terlalu panjang. Akibatnya, harga komoditas pangan rentan dipermainkan. Pengepul selalu mengeruk keuntungan. Sebaliknya, petani tak pernah menikmati tambahan rezeki di tengah gejolak harga pangan.

Agar kejadian ini tak berulang, pemerintah harus membuka akses pasar seluas mungkin untuk petani. Jangan biarkan mereka bergantung pada makelar. Salah satu cara memperbaiki rantai pasokan adalah mendorong petani memasarkan produknya di situs jual-beli online.

Tujuannya: petani cabai berinteraksi langsung dengan pembeli terakhir agar keduanya sama-sama memperoleh harga yang menguntungkan.

***********

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY