Rabu , 03 May 2017, 12:05 WIB
Red: Fitriyan Zamzami
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Yusuf Maulana*
Tak kurang enam bulan lamanya, Mekah ia mukimi sejak 21 Februari 1855. Mengawasi perilaku orang-orang Jawi yang tengah menunaikan ibadah haji. Ia teramat sadar, tak cukup hanya bolak-balik memantau dari kantor Konsul Belanda di Jeddah.
Ia sangat paham, sumber muasal inspirasi perlawanan inlander Hindia Belanda sepulang berhaji: Mekah. Besar di lingkungan Protestan taat, lalu menjadi agnostik, ia tahu ada hambatan besar bila ingin memantau Mekah: larangan memasuki kota ini khusus orang bukan-muslim.
Ia tak kekurangan kepintaran. Di hadapan imam sebuah masjid di Jeddah, ia bersyahadat dengan dipersaksikan beberapa orang. Abdul Ghaffar, nama baru yang dipilihnya. Dengan status muslim, dan pengetahuan luas keislaman yang dimiliki, tak perlu waktu lama ia meraih tempat di hati muslimin di Mekah.
Tidak hanya dari orang-orang Jawi yang sedang diawasi, namun juga Gubernur Hijaz dan pejabat Ottoman. Mereka terpikat dengan pengetahuan luas sang mualaf. Tak ada kesangsian sedikit pun atas status kemusliman lelaki berkulit putih bernama Christiaan Snouck Hurgronje.
Berislam dilakoni sadar Snouck sebagai metode kerja. Dengan berislam, ia bukan hanya bebas keluar-masuk Mekah, melainkan juga mendapatkan banyak saudara dalam agama barunya. Dari mereka, informasi terkait tanah Jawi diperoleh dengan cuma-cuma. Status sebagai saudara seagama menyurutkan prasangka tidak-tidak. Padahal, informasi itulah yang diolahnya untuk memantapkan kekuasaan kolonial tempatnya mengabdi: Kerajaan Belanda.
Kepada temannya, Theodor Nöldeke, Snouck pernah mengungkap motif di balik metode kerjanya, yakni “agar kehadirannya di sana dapat diakui sebagai manusia.” Pengakuan kepada Nöldeke ini ditulis dalam sepucuk surat beralmanak 27 Februari 1915.
Jauh-jauh hari sebelum memasuki Mekah, Snouck malah pernah terang-terangan membuka misinya kepada orientalis kawakan, Ignaz Goldziher, “Saya telah menemukan pintu-pintu gerbang Kota Suci itu kepada saya. Tanpa izharu’l-Islam sudah tentu saya tidak berangkat.”
P.Sj. van Koningsveld mengkritik metode izharu’l-Islam Snouck. Cara kerja Snouck melakukan penyamaran, spionase (dalam bahasa halus: counter-insurgency), dengan mengumumkan sebagai muslim, bukanlah murni untuk memajukan ilmu pengetahuan, melainkan mengabdi pada kolonialisme.
Lewat penelitiannya atas surat-surat Snouck kepada para koleganya, Koningsveld dalam Snouck Hurgronje dan Islam (1989) berkesimpulan: keislaman orientalis kebanggaan Leiden itu hanya pura-pura, tidak sampai pada keyakinan hati beralihnya keimanan.
Tak dinyana, kritik Koningsveld kepada Snouck mengundang serangan tajam dari kalangan ilmuwan di Belanda. Koningsveld sampai dituding terpengaruh nasionalisme Arab hanya karena menentang metode Snouck. Bagi pemerintah Belanda, Snouck rupanya memang mendapat tempat istimewa.
Menariknya, awal bergabung di Konsul Belanda di Jeddah, Snouck diragukan kapasitasnya. Hanya perlu waktu pendek, keraguan itu dipatahkan. Data-data dan nasihat Snouck di kemudian hari menempatkannya sebagai pahlawan besar Belanda. Kehadiran Snouck di Mekah diperingati khusus oleh pemerintah Belanda dalam menarik minat kalangan Arab.
Snouck menjadi simbol banyak kalangan di Belanda sebagai inspirasi kesungguhan mencapai ilmu dan kebesaran bangsa. Kiranya tepat yang dikatakan L.I. Graf soal tindak-tanduk Snouck, “Dengan bakat, otak serta hati yang luar biasa. ia mengabdi pada ilmu, negeri Belanda dan Indonesia dengan cara yang tak dapat ditiru.”
Politisasi sejarah dan pemahlawanan Snouck oleh pemerintah Belanda tidak hanya ditolak akademisi seperti Koningsveld. Bagi rakyat Jawi kini yang bernama Indonesia, Snouck dipandang sebagai penjahat besar. Atas nasihat-nasihatnya, kekuasaan Belanda bercokol lama di Nusantara.
Ditambah pula warisan nasihatnya terkait kalangan Islam yang terlibat dalam urusan politik, sering diterapkan oleh pemangku kekuasaan setelah Indonesia merdeka. Mobilisasi peran muslimin dan penerapan pemikiran politik Islam dalam ruang publik sering dinilai pesimis dan buruk.
Senyampang identitas Islam yang dipinggirkan, muslimin Indonesia dicukupkan untuk sibuk dengan urusan akhirat dan ritual-ritual di masjid. Masjid sekadar tempat shalat, tapi ditabukan membincang persoalan keumatan sehari-hari.
Pilihan pemerintah Belanda, dan sebagian warganya, menempatkan kesungguhan bekerja Snouck sebagai manifestasi patriotisme dapatlah dimengerti. Dimengerti di sini bukan berarti membenarkan tindakan Snouck dan sebagian kalangan di Belanda. Menggunakan perspektif Ibnu Khaldun melalui karyanya, Muqaddimah, profil Snouck difungsikan untuk mengikat identitas berupa ashabiah.
Maknanya, kiprah Snouck oleh pemerintah Belanda dipergunakan sebagai kebanggaan dan fanatisme, yang dari sini diharapkan memunculkan patriotisme warga negara. Logis bila pemerintah dan sebagian ilmuwan Belanda mengagungkan Snouck; mengapriorikan kiprah Snouck dalam kelangsungan kolonialisme di Hindia Belanda.
Sebagai negeri yang memiliki tantangan dan keterbatasan kekayaan alam, kolonialisme Belanda menghajatkan figur pemersatu. Ashabiah di balik ketokohan Snouck diabadikan karena kegunaan yang dihasilkannya dalam membangun kebesaran marwah Belanda. Bagi bangsa yang membutuhkan patriotisme, kehadiran sosok serupa Snouck bakal dipertahankan sekeras mungkin.
Siapa mengusik figur Snouck, sama artinya mengoyak patriotisme bangsa. Dalam kasus Belanda, tindakan Koningsveld yang berniat jujur meluruskan sejarah harus menerima tudingan tak nyaman, seakan tidak punya nasionalisme ke tanah airnya.
Bagi bangsa yang memiliki ashabiah, kehadiran figur tertentu itu menjadi sandaran sekaligus kehormatan. Dalam kalimat Khaldun di karyanya: al-bayt dan asy-syarf; Franz Rosenthal (1967) dalam terjemah Inggris menyebutnya “house” dan “nobility”.
Putusan Belanda menghargai Snouck sebagai sandaran sekaligus kebanggaan bangsa sejalan dengan makna ashabiah, kendati berupa ashabiah destruktif. Ashabiah dalam pemikiran Khaldun sebenarnya berkonotasi netral bahkan positif. Bangsa yang memiliki ashabiah berperan dalam mengendalikan peradaban.
Meski ashabiah dibahas terkait bangsa Badui padang pasir, Khaldun memberikan kunci yang berlaku untuk bangsa-bangsa lain: perpindahan. Inilah yang menjadi ciri Badui, dan perpindahan (mobilitas) juga yang memainkan peran penting kebesaran sebuah peradaban. Mengejar ketertinggalan dari negara di sekelilingnya, Belanda harus bergerak aktif mencari sumber kebesaran. Lewat kolonialisme, cita-cita itu tergapai.
Bila Mukti Ali memadankan ashabiah dengan “solidaritas sosial”, Tengku Ismail Yakub menyebutnya “nasionalisme”. Dua padanan ini saling melengkapi guna menjelaskan konsep utuh Khaldun tentangashabiah. Satu waktu, ashabiah lebih dekat pada solidaritas sosial dalam arti luas; di lain tempat, ashabiah relevan dengan konsep negara bangsa era sekarang.
Khaldun memandang ashabiah sebagai awal terbentuknya kekuasaan dan kepemimpinan. Ashabiah berdasarkan kesamaan keturunan memang diakui Khaldun bakal kuat karena adanya perasaan senasib. Namun, perasaan senasib bisa terjadi tanpa harus adanya kesamaan ikatan darah terlebih dulu. Pemahlawanan Snouck oleh Belanda tak lain bagian dari memunculkan ikatan senasib yang melegitimasi “kewajaran” dan “kenormalan” mencari daerah jajahan di seberang.
Ashabiah Belanda dengan menyanjung Snouck, sejak era kolonialisme sampai kini, menyelarasi teorisasi Khaldun, yakni demi hadirnya kepemimpinan kuat dan kekuasaan berdaulat. Hanya saja, Khaldun tidak berhenti sampai di situ; menurutnya, kepemimpinan dan kekuasaan berdaulat yang berawalkan ashabiah memiliki tanda-tanda hadirnya sifat terpuji sesuai fitrah manusia.
Ini berkebalikan dengan pemerintah Belanda, yang memandang kolonialisme di Indonesia itu “wajar” dan “manusiawi”, tanpa mau pusing soal fitrah manusia dan tragedi kemanusiaan.
Snouck sendiri, menurut Koningsveld, pendukung kaum modernis Leiden, yang memiliki doktrin bahwa dari semua peradaban yang ada, kedudukan peradaban Barat yang tertinggi. Karena itu, Barat berhak mengajari bangsa yang peradabannya masih rendah.
Tentang Islam, Snouck berpendapat bahwa Islam dalam kaitan dengan kekristenan bukan merupakan kemajuan, melainkan suatu kemunduran (van Koningsveld, 1989: 112-113). Jadi, ashabiah yang dirancang Snouck memang pertama-tama bukan untuk memuliakan harkat manusia.
Penaklukan manusia “berperadaban tinggi” terhadap manusia teranggap “berperadaban di bawah” bukanlah demi menaikkan harkat kemanusiaan, melainkan praktik masif ketidakadilan. Munculnya ketidakadilan berarti tidak ada upaya memperbaiki adab dan peradaban di bangsa yang ditaklukkan.
Patriotisme Beradab
Dalam Islam dan Sekularisme, Naquib al-Attas (2010) mengulas kaitan ketidakadilan dengan tiadanya adab. Menurut al-Attas, adab merujuk pada pengenalan dan pengakuan atas tempat, kedudukan dan keadaan yang tepat dan benar dalam kehidupan.
Terjadinya adab pada diri seseorang dan pada masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang mencerminkan kondisi keadilan. Hilangnya adab menyiratkan hilangnya keadilan, yang pada gilirannya menampakkan kebingungan atau kekeliruan dalam ilmu.
Al-Attas menyebut fenomena ini sebagai “kehilangan adab” (the loss of adab). Ashabiah yang dikembangkan pemerintah Belanda, dengan capaian hasil materi yang diraih, mempresentasikan uraian al-Attas. Peradaban yang ditopang nasionalisme hasil klaim membenarkan kolonialisme, tidaklah akan pernah menyisakan keadilan.
Kendati tampak kokoh, patriotisme kebangsaan semacam itu pada masanya mudah dikikis oleh musuh ashabiah: kemewahan. Inilah yang oleh Khaldun disebut sebagai sebab runtuhnya peradaban. Kemewahan yang melampaui adab ditandai keadilan yang dicampakkan.
Pranata dan supremasi hukum diremehkan. Ashabiah destruktif seperti ini berlaku bagi bangsa negara mana saja, termasuk Indonesia yang tengah menata memajukan diri. Itulah sebabnya nasionalisme seyogianya mesti sejalan upaya menjaga adab. Identitas nasional dan patriotisme tidak boleh melanggar kemanusiaan hanya karena fanatisme (akibat ekses diuntungkan dari adanya) imperialisme.
Pemahlawanan Snouck oleh pemerintah Belanda kiranya menjadi pelajaran penting mewujudkan ashabiah konstruktif di Indonesia. Pilarnya adalah ketuhanan, keberadaban, dan keilmuan. Ketuhanan menjadi asas meletakkan kedudukan manusia bukan sebagai makhluk sarat ego.
Ia hadir karena ada kekuasaan yang maha: Allah. Ketuhanan juga menjadi penyadar peran sosial manusia selaku pengganti (al-khalifah), yang dari sini hadir tugas kemanusiaan antar-makhluk. Keberadaban hadir setelah terbentuknya kesadaran sebagai hamba dan khalifah.
Visi-visi mengubah keadaan sekitar menjadi tugas keberadaban ini; keberadaban yang bertonggak pada keadilan.
Tugas ini berkonsekuensi berupa keharusan memuliakan ilmu. Keilmuan yang menghargai kemanusiaan; bukan untuk menaklukkan dan merendahkan sebagaimana pemikiran Snouck dan pihak sealiran. Inilah yang membentuk ashabiah konstruktif demi memunculkan patriotisme kebangsaan bervisi islamis.
Islam dan demokrasi alam modern sekarang sesungguhnya tak sekadar saling bersapa, tetapi juga niscaya untuk bersimbiosis. Dalam ashabiah konstruktif, nasionalisme dibangun dengan memerhatikan kaidah-kaidah yang diambil dari diktum keislaman.
Islam yang menjiwai patriotisme kebangsaan memuat prasyarat yang mesti ada dalam sistem demokrasi. Alih-alih menyesuaikan, muslimin sebenarnya tinggal menerapkan sistem nilai Islam, sehingga tak perlu ada apologi apalagi sikap rendah diri terhadap demokrasi.
Dalam demokrasi, sebagaimana disebutkan Kuntowijoyo (1997) lewat Identitas Politik Umat Islam, ada lima kaidah yang mesti diindahkan muslimin: ta’aruf (saling mengenali), syura (musyawarah), ta’awun (kerja sama, koperasi), mashlahah (menguntungkan masyarakat), dan ‘adil (adil). Lima kaidah ini penting demi hadirnya taghyir, perubahan. Kaidah inilah yang mesti dijalankan muslimin Indonesia dalam mewujudkan ashabiah lewat tindakan politik berperadaban.
Umat Islam Indonesia sepatutnya memiliki tanggung jawab lebih besar dari sekadar membanggakan predikat mayoritas. Ada kesejarahan yang pernah dirintis para pendahulu sejak pra-kemerdekaan, ditambah tugas kemanusiaan sebagai makhluk dan khalifah di Indonesia.
Saat yang sama, masih berkerak tebal anggapan seturut saran Snouck, yang dengan lugas disebutkan Yon Machmudi (2006) dalam Wajah Baru Islam Politik Indonesia, “ketidakpercayaan bahwa ajaran-ajaran agama (agama itu sendiri) mampu memberikan pengaruh positif dalam politik dan pemerintahan. Alih-alih memberikan kontribusi yang positif, peran agama dalam politik malah dianggap sebagai penyebab munculnya disintegrasi bangsa” (halaman 91-92).
Khusus tentang Islam, “dalam praktiknya, selalu dilihat dalam wujudnya yang mencerminkan sikap konservatif atau revolusioner.”
Antara stigma dan kenyataan yang jauh dari kenyataan, walhasil umat Islam tidak boleh bergeming; menerima kenyataan untuk dicegah mengartikulasikan pemahaman utuh berislam, yang sesungguhnya belum pernah diparipurnakan dalam praktik politik.
Ashabiah yang hadir di umat sering kali sekadar simbolik ataupun temporer. Inilah tantangan menerapkan visi patriotisme kebangsaan di umat. Umat ditantang menjalankan keislamannya agar lebih berislam. Islam yang bersendikan tauhid (ketuhanan), adab, dan ilmu.
Fanatisme semacam ini akan amat kokoh ketika umat hendak membangun (ulang) Indonesia. Menata wajah Indonesia dengan sandaran dan kehormatan yang jauh lebih mengakar dan beradab dibandingkan praktik Belanda melalui politik pemahlawanan Snouck.
Ashabiah konstruktif melahirkan kedaulatan bangsa yang beradab; bangsa yang warganya memilih untuk mengubah bukan dengan tekanan politik senjata maupun imperialisme ekonomi. Bangsa ini dibangun dengan ashabiah yang membangun dan membina tatanan pergaulan internasional melalui kesetaraan yang berpijak pada ta’aruf, syura,ta’awun, mashlahah, dan ‘adil. Inilah paradigma menempatkan Indonesia tidak dalam relasi biner inferior-superior di depan bangsa negara mana pun.
Dari ashabiah konstruktif, Indonesia terpanggil melahirkan anak-anak bangsa yang tidak berwatak menipu model Snouck. Bukan tempat bagi agamawan semu. Bukan menghadirkan ilmuwan palsu yang getol meremehkan. Bukan bangsa yang menoleransi warganya menjarah bangsa lain.
Inilah buah patriotisme kebangsaan yang melampaui definisi nasionalisme berbatas wilayah. Nasionalisme dalam visi ashabiah konstruktif meniscayakan hadirnya negara bermoral, yang diawali dari perbaikan individu warga negaranya.
Dari perbaikan adab individu warga, patriotisme kebangsaan Indonesia menghadirkan kedaulatan yang menyokong perdamaian dunia sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Dalam Konsepsi Negara Bermoral menurut Imam al-Ghazali, Zainal Abidin Ahmad (1975: 334) menyebutkan hakikat perdamaian: “membuat perdamaian seorang demi seorang adalah menjadi sendi yang paling bawah bagi perdamaian dunia yang abadi. Tidaklah mungkin terjadi damai dunia kalau negara dengan negara tidak damai, tidak mungkin negara damai kalau keluarga dengan keluarga tidak aman damai, dan akhirnya tidaklah mungkin perdamaian keluarga terjadi kalau tidak dibina terlebih dahulu perdamaian di dalam jiwa masing-masing pribadi.”
Bertolak dari ashabiah konstruktif, daya gugah Indonesia dalam menegakkan aktif perdamaian dunia bukanlah utopia. Arogansi dan keserakahan diredam dalam kesatuan identitas yang diikat jiwa patriot lewat penerapan adab.
Ashabiah Indonesia untuk “berpindah” tempat bukan untuk mencontoh penaklukan dan penjajahan ala Belanda. Sebaliknya, ashabiah yang dikembangkan hendak menebarkan kebanggaan di tiap bangsa negara yang bekerja sama dengan Indonesia; bersama-sama mewujudkan dunia yang aman ditinggali. Bagi muslimin Indonesia, inilah aksi senyatanya Islam rahmatan lil-‘alamin.
Ini sekaligus pula mematahkan tudingan jauh panggang dari api dari beberapa pejabat publik yang belakangan ini secara tersirat menuding Islam di Indonesia memendam laten radikalisme maupun terorisme.
*) Kurator pustaka lawas Samben Library Yogyakarta
*********
Republika.co.id