Partai Usung Lagi Legislator Bermasalah

Partai Usung Lagi Legislator Bermasalah

752
0
SHARE

Jakarta, Garut News ( Selasa, 11/02 ).

Ilustrasi.(Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi.(Foto: John Doddy Hidayat).
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mencatat sebanyak 90 persen anggota DPR periode 2009-2014 menjadi calon legislator pada pemilihan umum April nanti.

Dari jumlah itu, 20 persen di antaranya pernah diproses Badan Kehormatan karena diduga melakukan pelanggaran etika.

“Kalau sebagian besar terpilih lagi, maka wajah DPR tidak akan berubah,”
kata Wakil Badan Kehormatan DPR Siswono Yudo Husodo, kemarin (Senin, 10/02-2014).

Siswono meminta masyarakat berhati-hati memilih wakilnya di parlemen.

“Jangan memilih yang bisa bayar atau yang terlalu banyak mengiklan.”

Dari penelusuran Tempo, beberapa nama dari mereka pernah disebut-sebut menerima suap atau gratifikasi.

Nama mereka mencuat dari keterangan saksi kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagian terungkap di persidangan, bahkan ada yang sudah berstatus tersangka.

Para legislator yang masuk kategori itu, misalnya, Sutan Bhatoegana.

Ketua Komisi Energi DPR itu calon legislator Sumatera Utara 1 nomor urut 2.

Di persidangan perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sejumlah saksi menyebut Sutan menerima tunjangan hari raya US$ 200 ribu dari Rudi.

Duit diberikan lewat Tri Yulianto, kolega Sutan di Demokrat dan Komisi Energi.

Tri, calon legislator Jakarta 1 nomor urut 2.

Keduanya sudah membantah tudingan itu.

Di Golkar, ada Setya Novanto, calon legislator Nusa Tenggara Timur 2 nomor urut 1.

Nama Bendahara Golkar dan Ketua Fraksi Golkar DPR, pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau.

Setya juga sudah membantah tudingan itu.

Ada juga Chairun Nisa, calon legislator Kalimantan Tengah, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan bupati Gunung Mas, yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Calon lain seperti Azis Syamsuddin (Golkar) disebut dalam sidang kasus simulator SIM Polri menerima uang, Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat) disebut tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, ikut menerima aliran dana, atau Fahri Hamzah (PKS), yang disebut-sebut akan mendorong pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui RUU KUHAP.

Azis dan Edhie Baskoro sudah membantah tudingan itu, sedangkan Fahri mengatakan, “Saya ingin membenahi sistem hukum supaya lebih terintegrasi.”

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, calon legislator yang masih disebut-sebut namanya dalam kasus korupsi dan berstatus tersangka diperlakukan sama seperti calon lainnya.

“Jika kasusnya sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap), barulah calon legistator dinyatakan tak memenuhi syarat,” kata dia.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Tantowi Yahya mengatakan partainya tak bisa menganulir calon legislator karena alasan administrasi.

Adapun Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan partainya tak bisa sembarangan mencopot calon yang disebut-sebut bermasalah.

“Hukum kita menganut asas praduga tak bersalah,” kata dia.

SUNDARI | MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANTON A/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY