Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 13/04 – 2017 ).
Agar bisa membidik pasangan “bakal calon” (balon) Bupati dan Wakil Bupati Garut pada “Pemilihan Kepala Daerah” (Pilkada) 2018 mendatang dari jalur perseorangan, maka mereka mesti mengantongi sedikitnya 120.000 dukungan hak pilih.
Apabila minus 120.000 dipastikan gugur sebelum bertarung dilibas pasangan kandidat lain memerebutkan suara pemilihnya.
“Berdasar Undang Undang Pemilu, jumlah dukungan kudu diperoleh pasangan balon supaya lolos Pilkada Garut 2018 itu sekitar 120.000 dukungan. Populasi tersebut dihitung dari jumlah daftar pemilih pada pemilu terakhir yaitu Pilpres sekitar 1,8 juta dikalikan 6,5%,” ungkap Komisioner “Komisi Pemilihan Umum” (KPU) kabupaten setempat Divisi Umum Logistik dan Keuangan, Ade Sudrajat, Rabu (12/04-2017).
Bahkan dukungan tersebut, radius sebarannya mesti mencakup 75 persen dari 42 kecamatan di Kabupaten ini, imbuhnya.
Sedangkan pasangan hendak maju pada dari jalur parpol diwajibkan mendapatkan dukungan dari parpol yang ada keterwakilannya di parlemen/DPRD minimal 20 persen, atau setara sepuluh kursi. Baik satu parpol pemenang pemilu maupun gabungan parpol.
Sehingga pasangan balon bisa maju pada Pilkada Garut 2018 jika didukung parpol maupun gabungan parpol dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 10 kursi.
“Sedangkan di Garut, tak ada parpol pemenang bersuara signifikan. Paling banyak satu parpol pemenang Pemilu mendapatkan tujuh kursi. Maka tak ada satu pun parpol bisa langsung mengusung sendiri pasangan balon bupati dan wakil bupatinya melainkan kudu berkoalisi,” katanya.
KPU Garut, hingga kini baru menyosialisasikan seputar persiapan Pilkada dilakukan serentak dengan Pemilihan Gubernur Jabar serta pilkada beberapa daerah lainnya di 2018, berfokus menyangkut daftar pemilih.
KPU mengimbau masyarakat supaya segera memastikan dirinya tercatat pada perekaman data e-KTP. Sebab hak pilih pada Pilkada 2018 nanti yaitu mereka yang memiliki e-KTP, atau setidaknya identitas kependudukannya ada pada rekaman data e-KTP.
Mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU Pusat (PKPU). Namun jika Pilkada tersebut dilaksanakan sesuai jadwal sekitar Juni 2018, maka tahapannya diperkirakan mulai masuk sekitar Nopember-Desember 2017.
“Untuk internal KPU Garut sendiri, mungkin mulai Agustus 2017 persiapan tahapan,” ucapnya.
Pantauan lapangan menunjukan, kendati pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Garut masih setahun lagi, sejumlah parpol mulai kasak kusuk mempromosikan sekaligus menjajaki sejumlah nama dinilai laik diusung sebagai bakal calon (balon) Bupati/Wabup Garut. Baik dari internal parpol bersangkutan maupun luar parpol.
Komunikasi politik dan pelbagai pendekatan terhadap berbagai kalangan tokoh maupun antarparpol pun terus dilakukan. Baik secara diam-diam maupun terang benderang.
**********
(NZ, Jdh).