Garut News ( Rabu, 29/01 – 2014 ).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dangan agenda Kata Akhir setiap Fraksi terhadap Pembahasan Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Raperda Pembentukan Perda, Selasa malam (28/01-2014) terpaksa dibatalkan.
Gagal dilaksanakan lantaran jumlah wakil rakyat terhormat hadir tak mencapai kuorum.
Hingga sekitar pukul 21.45 WIB, dari total 50 anggota dewan, hanya hadir 28.
Padahal sesuai jadwal, rapat dipimpin Ketua DPRD Ahmad Bajuri itu,semestinya dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak ada keterangan jelas ketakhadiran sebagian anggota dewan tersebut.
Bahkan ironis, pimpinan dewan hadir pun hanya Ketua DPRD.
Sedangkan tiga wakilnya, “membolos”, terdiri Lucky Lukmansyah Trenggana, Dedi Hasan Bachtiar, dan Ade Ginanjar.
Sedangkan tamu undangan terdiri Bupati Rudy Gunawan, Wabup Helmi Budiman, Sekda, serta para kepala SOPD Pemkab/Setda setempat lainnya hampir seluruhnya hadir.
“Rapat Paripurna sebenarnya dibuka Ketua. Tetapi sampai sekitar pukul sepuluh malam, jumlah anggota yang hadir hanya 28, tak memenuhi kuorum. Akhirnya disepakati batal digelar,” kata Kepala Subag Risalah dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Garut, Erin Heryana, Rabu (29/01-2014).
Dia mengaku belum mengetahui, kapan dijadwal ulang.
“Kita belum tahu. Biasanya ditentukan Bamus. Ya, tergantung pimpinan DPRD,” katanya.
***** Zainul, JDH.