Mudarat Akreditasi Lembaga Survei

Mudarat Akreditasi Lembaga Survei

1014
0
SHARE

Garut News, ( Ahad, 22/09 ).

Ilustrasi. (ist).
Ilustrasi. (ist).

KPU sebaiknya mengurungkan niat melakukan akreditasi lembaga survei.

Urusan apakah suatu lembaga survei kredibel, atawa tidak bukanlah domain KPU.

Biarlah hal itu menjadi wewenang asosiasi lembaga survei yang ada.

Jika Komisi ikut cawe-cawe, terjadi malahan pembatasan gerak lembaga survei.

Komisi sebaiknya menghemat tenaga, berkonsentrasi menjalankan tugas pokoknya, memastikan semua tahapan pemilihan umum berjalan tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Niat melakukan akreditasi itu, berawal kecemasan komisioner KPU simpang-siurnya hasil jajak pendapat mengenai calon kepala daerah/presiden, atawa partai yang akan berlaga pada pemilihan umum.

Kesimpang-siuran memunculkan dugaan jajak pendapat diatur, menguntungkan calon atawa partai tertentu.

Kerisauan KPU ini wajar saja, namun tak berarti bisa dijadikan alasan memvonis hasil jajak pendapat itu valid, maupun tidak.

KPU berargumen, lembaga survei wajib melakukan registrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 40/2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Aturan ini tak bisa digunakan melarang aktivitas lembaga survei lantaran bertentangan dengan konstitusi menjamin kebebasan berpendapat.

Kalaupun aturan tersebut dipakai, peran KPU seharusnya tak lebih dari sebatas melakukan registrasi. KPU tak bisa menjadi hakim pemutus baik-buruknya lembaga survei.

Tentu saja ada lembaga survei abal-abal, sengaja dibuat menguntungkan salah satu kandidat.

Dalam soal ini, berhak menilai asosiasi lembaga survei.

Sebagian besar lembaga survei tergabung pada asosiasi, seperti Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia atawa Forum Peneliti Opini Publik.

Asosiasi inilah, memberi sanksi bagi anggotanya menyimpang atawa melanggar kode etik.

Mereka juga bisa mengumumkan pada publik validitas sebuah survei sehingga masyarakat luas bisa memutuskan memercayainya atawa tidak.

Mereka juga mesti fasih dengan metode, dan alat ukur memastikan apakah lembaga survei menaati ketentuan World Association for Public Opinion Research.

Di sini dirumuskan norma-norma jajak pendapat.

Misalnya, tanggung jawab peneliti terhadap sponsor, hubungan peneliti dengan penyandang dana, metode survei, hubungan peneliti dengan responden, kegunaan, serta pelaporan, dan cara penyebarluasannya.

Bagaimana jika terdapat lembaga survei tak masuk dalam asosiasi?

Ini pun bukan masalah.

Asosiasi bisa mengumumkan, lembaga itu bukan anggota mereka sehingga, jika terdapat pelanggaran kode etik, bukanlah tanggung jawab asosiasi.

Pada akhirnya, masih terdapat hakim jauh lebih berkuasa menilai hasil survei, yaitu masyarakat luas.

Masyarakat cukup pintar menyimpulkan apakah suatu lembaga survei tergolong abal-abal atawa tidak.

Mereka juga cukup kritis melihat kapan hasil suatu jajak pendapat melenceng jauh dari logika.

KPU tentu saja bisa mengatur beberapa hal menyangkut lembaga survei.

Namun aturan itu tak boleh membatasi gerak para peneliti.

Bisa mereka lakukan, misalnya, membuat ketentuan mengenai kapan publikasi hasil jajak pendapat boleh diumumkan.

Pengaturan bisa disatukan dengan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemilu, mengatur adanya masa tenang pada tahapan menjelang pemilihan.

**** Opini/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY