Menyesalkan Sikap Kapolda Metro

Menyesalkan Sikap Kapolda Metro

715
0
SHARE
Ilustrasi.

Fotografer : John DSoddy Hidayat

Garut News ( Senin, 10/04 – 2017 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara tak perlu menggubris permintaan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk menunda sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Permintaan ini bisa disebut sebagai intervensi Iriawan terhadap pengadilan yang menurut Undang-Undang Kehakiman harus bebas dari campur tangan siapa pun.

Dalam surat yang dikirim pada 4 April lalu, Kapolda meminta sidang Basuki ditunda hingga pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta selesai. Alasannya, menjaga keamanan Ibu Kota menjelang pencoblosan putaran kedua pada 19 April mendatang.

Dalam surat tersebut Iriawan juga menyatakan proses hukum terhadap pesaing Basuki-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-atas pernyataannya bahwa pemerintah DKI akan menggusur 300 wilayah-dan Sandiaga Uno, yakni kasus dugaan penipuan tanah, yang tengah diperiksa kepolisian juga akan ditunda.

Kita menyesalkan sikap Iriawan. Pertama, sebagai kepala kepolisian, semestinya ia mengetahui tugas utamanya adalah justru menjaga sidang Basuki aman dari para pengacau. Kedua, pernyataannya bahwa kepolisian juga akan menunda proses hukum Anies-Sandiaga menyiratkan hal tersebut sebagai “barter” penundaan sidang Basuki alias Ahok.

Dakwaan Ahok melakukan penistaan agama memang memicu reaksi pro dan kontra. Belasan saksi yang sudah dihadirkan jaksa dan pengacara memiliki argumentasi masing-masing ihwal apakah Ahok menista agama atau tidak. Sejauh ini kita melihat para hakim yang menyidangkan kasus tersebut masih bisa mengendalikan jalannya sidang.

Dengan fakta ini, kita bertanya, kenapa Kapolda sedemikian khawatir akan persidangan tersebut dan meminta penundaan. Permintaan Iriawan justru bisa memancing kecurigaan publik bahwa Kapolda tengah berpolitik dan penundaan bertujuan memenangkan Ahok.

Setidaknya Ahok akan memiliki waktu untuk memperbaiki elektabilitasnya yang turun dibanding pada pemilihan putaran pertama.

Demi menghindarkan tudingan itu, Iriawan sebaiknya mencabut suratnya ke pengadilan. Demikian juga pernyataannya tentang pemeriksaan Anies-Sandi. Biarkan kasus tersebut dilanjutkan, karena penghentian sama saja dengan intervensi Kapolda terhadap penyidik.

Jika pada pekan ini tuntutan terhadap Ahok dibacakan, berarti pekan depan dia dan tim pengacaranya akan membacakan pleidoi-sebelum pemungutan suara pada 19 April. Melihat atmosfer politik pilkada, bisa jadi memang akan terjadi gelombang unjuk rasa yang berupaya mempengaruhi putusan hakim.

Jikapun unjuk rasa ini dinilai mengganggu jalannya sidang, Undang-Undang Kehakiman sudah menyediakan jalan keluar: Mahkamah Agung, atas permintaan ketua pengadilan, bisa memindahkan lokasi sidang ke tempat yang lebih aman-bukan hanya di Jakarta atau di Jawa, tapi juga di luar Jawa.

Karena itulah tugas Iriawan sebagai kepala kepolisian seharusnya adalah membuktikan bahwa jajarannya memiliki kemampuan mengantisipasi dan mengatasi unjuk rasa atau gerakan apa pun yang berupaya mempengaruhi putusan hakim. Meminta sidang ditunda sama saja dengan menunjukkan bahwa ia tak memiliki kemampuan itu.

************

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY