Menyandera Duit Reses DPD

Menyandera Duit Reses DPD

908
0
SHARE
Ilustrasi Masih Banyak Onum Pemimpin Berkelakuan Seperti Badut.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Rabu, 17/05 – 2017 ).

Ilustrasi Masih Banyak Onum Pemimpin Berkelakuan Seperti Badut.
Ilustrasi Masih Banyak Onum Pemimpin di Negeri Bernama Indonesia Berkelakuan Seperti Badut.

Di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Dewan Perwakilan Daerah semakin amburadul. Lembaga tinggi ini membekukan dana reses anggota DPD. Langkah yang bermotif menekan lawan politik tersebut amat berlebihan.
Aturan yang merugikan sebagian anggota DPD itu ditetapkan dalam rapat paripurna pada 8 Mei lalu.

Lembaga ini hanya akan mencairkan dana reses anggota DPD sebesar Rp 144 juta bagi mereka yang bersedia meneken surat pengakuan kepemimpinan Oesman. Tindakan itu jelas tidak demokratis dan menabrak aturan.
Penggunaan dana reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sesuai dengan undang-undang ini, setiap anggota DPD diwajibkan menyerap dan menampung aspirasi masyarakat, khususnya saat reses. Untuk menjalankan tugas ini, setiap anggota DPD mendapat dana reses. Aturan DPD itu menyebabkan anggota yang tidak menyokong kepemimpinan Oesman kehilangan hak atas dana reses.

Masyarakat pun dirugikan. Mereka tidak bisa menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD yang berseberangan politik dengan kubu Oesman.

Penyanderaan dana reses itu semakin memperkeruh suasana di DPD. Kemelut di lembaga ini muncul sejak Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, bermanuver untuk menguasai DPD. Ia akhirnya tampil menjadi Ketua DPD lewat mekanisme yang tak wajar.

Pemilihan Oesman didasarkan pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017. Padahal kedua aturan yang memotong masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kepemimpinan Oesman juga tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Sesuai dengan undang-undang dan telah dipraktikkan selama ini, masa jabatan pimpinan DPD jelas lima tahun. Hal ini juga berlaku bagi masa jabatan pimpinan lembaga lain, seperti MPR, DPR, dan DPRD.

Posisi Oesman yang juga memimpin partai politik menyebabkan DPD kehilangan esensinya. Lembaga ini didirikan bukan untuk menampung aspirasi rakyat lewat partai politik, melainkan menyerap aspirasi lewat perwakilan daerah. Kalau DPD diisi para tokoh partai, peran lembaga ini sudah melenceng dari semangat konstitusi.

Kondisi DPD yang berada di ambang kehancuran semestinya tak boleh didiamkan oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden tidak boleh berdalih “itu bukan kewenangan saya” untuk menghindari tanggung jawab menyelesaikan konflik di DPD.

Presiden dan DPR harus turun tangan mengembalikan posisi DPD sesuai dengan amanat konstitusi. Pembenahan bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD, juga Undang-Undang Pemilu.

Perlu diatur secara tegas bahwa pengurus partai politik tak boleh menjadi anggota, apalagi memimpin, DPD. Sistem ketatanegaraan kita akan kacau-balau bila DPD menjadi tunggangan partai politik.

*********

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY