Menghukum Partai Korup

Menghukum Partai Korup

828
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 22/01 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Sementara pengusutan dugaan suap terhadap Ketua DPR Marzuki Alie mesti berjalan, saatnya mengambil tindakan lebih maju pada usaha mengatasi perilaku korup di tubuh parpol.

Mencari uang dengan cara-cara tercela melalui partai, praktek bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Tanpa langkah penanggulangan luar biasa, korupsi parpol bakal terus berlangsung.

Adalah Mindo Rosalina Manulang, ketika diperiksa KPK menyebutkan adanya suap Rp2 miliar pada Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie.

Mindo Rosa, bekas karyawan Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Bebas dari bui, Rosa bolak-balik diperiksa KPK sebagai saksi pelbagai kasus.

Menurut Rosa, suap diberikan Grup Permai pada 2010 pada sejumlah orang, termasuk Marzuki, sebagai pelicin agar anggaran proyek Hambalang, Wisma Atlet, dan pembangunan gedung baru DPR disetujui badan legislatif.

Proyek terakhir memang batal direalisasi lantaran tekanan publik, tetapi dua lainnya disetujui dan jadi bancakan.

Karena Marzuki membantah tuduhan itu, KPK perlu bekerja ekstra-keras membuktikannya.

Yang jelas, dari sejumlah kasus korupsi ditangani, KPK memberi indikasi kuat korupsi dilakukan bukan sekadar kepentingan pribadi.

Nazaruddin berulang kali menyatakan aksi suap dilakukan pada kapasitasnya sebagai kader partai.

Bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, kini menunggu masa sidang, diduga kuat mengalirkan uang mendapatkan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat.

Dengan kata lain, parpol diduga tak cuma terseret korupsi, tetapi juga terindikasi merancang korupsi sebagai bagian dari mekanisme organisasi.

Hal sama terjadi pada PKS.

Korupsi bersama-sama di partai itu patut dicurigai disiapkan memertebal kas partai.

Ketika kasus suap impor daging sapi ramai dibeberkan, seorang pengusaha menjadi tersangka mengungkap adanya rapat membahas upaya mendapatkan dana Rp2 triliun untuk Pemilu 2014.

Cerita kurang-lebih sama terjadi dalam pembangunan fasilitas PON di Riau, menyeret sejumlah politikus Partai Golkar sebagai tersangka.

KPK semestinya tak surut.

Dalam sejumlah kasus, selama ini, korupsi politikus baru berakhir dengan pemenjaraan pelaku.

Indikasi aliran uang ke kas partai atawa kegiatan partai tak ditelusuri.

Memang, bukan wewenang KPK menghukum partai politik.

Tetapi bukti dikumpulkan Komisi bisa dijadikan dasar mengambil tindakan.

Sesuai dengan undang-undang, MK berwenang membubarkan partai korup.

Jika hal itu terjadi, tak ada patut disesali.

Partai, perangkat demokrasi mesti dijaga marwahnya.

***** Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY