Memutasi Pejabat Garut Nyaris Menyerupai Bermain Catur

Memutasi Pejabat Garut Nyaris Menyerupai Bermain Catur

846
0
SHARE
Ilustrasi.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Sabtu, 12/08 – 2017 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Banyak kalangan kini kembali memertanyakan mutasi besar-besaran terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Garut dilakukan Bupati Garut Rudi Gunawan baru-baru ini.

Lantaran disinyalir rotasi tersebut rancu, sebab dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat dilakukannya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan sebagian bahkan menilai mutasi berupa promosi, rotasi, maupun demosi terhadap pejabat itu lebih merupakan kepentingan politis yang dilakukan mendekati dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 20I8.

Alih-alih beralibi mutasi dilakukan mengisi sejumlah jabatan kosong karena pejabatnya pensiun, praktiknya mutasi dilakukan besar-besaran sejak sebulan terakhir. Mahmud malahan dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan tanpa pemberitahuan bersangkutan sebelumnya. Jabatan ditinggalkannya pun hingga kini masih kosong, hanya diisi pejabat pelaksana teknis.

Rudy juga mengklaim mutasi rotasi pejabat dilakukan sesuai Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Termasuk seleksi penempatan berdasar Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) diklaim dibuatkan Peratuan Bupati-nya. Assesmen untuk seleksi penempatan pejabat juga dilakukan Tim Assesmen Pemkab setempat.

Namun banyak pejabat peserta assesmen kecewa terhadap hasilnya. Sebab tak sedikit jabatan dikatakan kosong tetapi ternyata diisi mereka tak mendaftar assesmen.

Beberapa pejabat baru tahu dirinya dimutasi ketika hadir pada acara apel gabungan di Lapang Apel Setda berikut pelantikan pejabat lain. Semisal pada Jum’at (11/08-207).

“Saya juga kaget. Nama disebut di antara mereka dilantik hari ini. Ya, terpaksa saya pinjam baju batik teman dulu. Saya kan mengenakan pakaian olahraga, seperti biasa Jum’at,” ungkap seorang pejabat setingkat kasi pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ternyata banyak pejabat dirotasi dari jabatannya ke jabatan sebelumnya, baik bergantian tugas dengan orang sama atau lokir maupun beda. Di lingkup dinas, badan, maupun kecamatan.

Beberapa pejabat dimutasikan ke jabatan bukan merupakan jabatan kosong seperti diumumkan Sekda maupun Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) melainkan menggeser pejabat lainnya.

Ironisnya pula, ada pejabat tahu-tahu menerima SK perpindahan tugas tanpa ada pemberitahuan sebelumnya maupun mengikuti prosesi pelantikan jabatan barunya itu. Padahal dia baru menjabat pada jabatannya kurang setahun.

Surat dikeluarkan Sekda, dan BKD mengenai pemberitahuan dan penawaran seleksi pengisian jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab pun terkesan “tak seirama”.

Pada lampiran surat dikeluarkan Sekda tertanggal 3 Agustus 20I7 bernomor 800/2490/BKD tertera sebelas jabatan kosong. Sedangkan pada surat dikeluarkan BKD tertanggal 3 Agustus 2017 bernomor 800/2489/BKD terdapat 99 jabatan kosong.

“Katanya seleksi terbuka, lelang jabatan. Tetapi yang diangkat malahan bukan yang ikut mendaftar. Ada beberapa pejabat dimutasi, namun pimpinannya sendiri enggak tahu. Kalau seperti ini terus, kami mesti bagaimana ?” beber pejabat lainnya.

Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi pun mengendus kuat ada ketidakberesan pada proses mutasi rotasi pejabat di lingkungan Pemkab ini.
.
Pengisian dan pengukuhan jabatan baru pada satuan-satuan perangkat daerah (SKPD) Pemkab sebagai pelaksanaan pemberlakuan Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab tersebut baru berjalan kurang setahun.

Pelantikan ribuan pejabat dalam pengisian pelbagai jabatan pada perangkat daerah kabupaten yang baru itu dilakukan berturut-turut pada 28, 29, dan 30 Desember 2016 lalu. Namun baru memasuki Maret 2017 pun, dilakukan mutasi terhadap 59 pejabat struktural.

“Belum efektif setahun, mengapa dilakukan mutasi besar-besaran ? UU ASN kan jelas melarang kepala daerah memberhentikan atau memindahkan pejabat menduduki jabatannya belum genap dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerjanya dinilai. Jika setahun kinerjanya buruk maka diberikan kesempatan perbaikan enam bulan. Kalau kepala daerah nekat menabrak ketentuan, pejabat bisa mengadukannya ke Komisi ASN,” imbuh Dudi.

Selain itu, kata dia pemidahan pejabat juga mestinya dilakukan berdasar pertimbangan penilaian Tim Penyusun Standar Kompetensi Manajerial (TPSKM), sesuai PP II tahun 21I7.

“Setahu saya, di Pemkab Garut belum ada TPSKM,” ungkapnya.
*********

(NZ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY