Memburu Penyebar Hoax

Memburu Penyebar Hoax

585
0
SHARE

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Senin, 18/01 – 2016 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bagaimanapun kesulitan yang dihadapi polisi, juga entah sejauh mana hasilnya, upaya mereka memburu penyebar berita palsu tentang terorisme patut didukung. Berita palsu atau hoax selama ini sangat mengganggu, tapi kerap diabaikan.

Berita palsu tentang terorisme, jika dibiarkan, bisa menimbulkan kecemasan dan mengacaukan kegiatan masyarakat.

Langkah polisi memburu pelaku penyebaran hoax diambil setelah serangan teror terjadi di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, pekan lalu. Segera setelah terjadi serangan yang menewaskan delapan orang itu, di media sosial menyebar aneka informasi berdasarkan pendapat atau komentar bernada meremehkan polisi.

Sebagian besar bernada meragukan bahwa kejadian itu memang teror. Ada yang bahkan meyakininya sebagai rekayasa untuk mengalihkan isu.

Banyak dalih dari pendapat-pendapat itu. Tapi tak satu pun yang valid. Umumnya, yang dijadikan dasar adalah apa yang dianggap sebagai kejanggalan di lapangan, yang disimpulkan dari berbagai rekaman video dan foto yang tersebar di media sosial. Ini semacam tindakan mencocok-cocokkan berbagai kebetulan.

Seperti informasi serupa yang selama ini justru mudah menyebar ke mana-mana, hoax tentang rekayasa teror dan pengalihan isu itu pun menjadi seperti “bola matang” yang enteng digiring dan ditendang ke sana-sini untuk menghasilkan gol.

Menurut polisi, jumlahnya bahkan terus meningkat. Penyebarnya datang dari berbagai lapisan masyarakat, tentu dengan bermacam-macam motif.

Sebenarnya sudah banyak diunggah di Internet, yang tentu saja kemudian juga disebarkan pembacanya, ihwal tata cara dan adab bermedia sosial. Termasuk di dalamnya bagaimana menghadapi dan membagikan informasi.

Masalahnya, pengetahuan dan kemauan setiap anggota masyarakat untuk membentengi diri dari hoax tak sama. Maka berharap setiap orang bisa memahami dan menerapkannya sama saja dengan menunggu laut kering.

Pencipta hoax paham benar kenyataan itu. Karena itu, produksi hoax tak pernah berhenti. Membiarkannya, karena menganggap hal itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, malah akan menambahkan faktor kemudahan.

Apa yang dilakukan polisi menjadi penting untuk menambah tingkat kesulitan memproduksi hoax. Ini langkah yang sebetulnya sudah digaransi keabsahannya, khususnya oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam pasal 28 (2) disebutkan larangan bagi setiap orang untuk “… dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Harapan kita, polisi tak berhenti hanya pada isu terorisme. Selain untuk menegakkan peraturan itu, perburuan, penangkapan, dan pengadilan atas penyebar kabar atau informasi bohong tentang apa pun diharapkan akan menimbulkan efek jera.

********

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY