Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Selasa, 26/01 – 2016 ).
Masyarakat Balubur Limbangan termasuk warga pasar tergabung “Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan” (P3L) mendesak Bupati Garut segera “menyegel” produk pembangunan pasar yang dilakukan PT Elva Primandiri selaku pengembang.
Lantaran selain dinilai ilegal tak memiliki “izin mendirikan bangunan” atawa IMB, juga tak memenuhi persyaratan “analisis mengenai dampak lingkungan” (amdal).
Sehingga mereka juga menolak keras penggalian sumur bor, serta lokasi tempat sampah untuk kepentingan produk pembangunan pasar tersebut.
Bahkan lokasi parkirnya pun dinilai menyerobot sarana Sub Terminal Limbangan, tetapi Dishub dan Pemkab setempat malahan terkesan menutup mata, ungkap sejumlah penduduk ketika beraudensi dengan bupati beserta para pejabat intitusi teknis terkait di ruang rapat parpurna DPRD Garut, Selasa (26/01-2016).
Menanggapi desakan itu, Bupati Rudy Gunawan antara lain katakan proses pembangunan pasar ini dipastikan berdasar perjanjian yang dibuat sebelum dirinya menjadi orang nomor satu di Garut.
Sedangkan putusan PTUN, dan PTTUN hanya menyangkut mengenai proses administrasi, sehingga IMB nya telah dicabut, katanya pula.
*******