Mantan Kadisdik KM Kudu Rela Menghuni “Hotel Prodeo”

Mantan Kadisdik KM Kudu Rela Menghuni “Hotel Prodeo”

763
0
SHARE

Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Jum’at, 27/11 – 2015 ).

kodir3Mantan Kadisdik Kabupaten Garut KM, ternyata kini terpaksa kudu rela menghuni “hotel prodeo” atawa “Rumah Tahanan” (Rutan) setempat.

Dia dipindahkan Kejari ke Rutan lantaran tersandung skandal dugaan korupsi penggelembungan dana kegiatan pengadaan pengayaan buku, buku referensi, dan buku panduan pendidik di lingkungan Disdik bersumber “Dana Alokasi Khusus” (DAK) APBN 2010 bertotal nilai sekitar Rp7,735 miliar.

Bersama KM kini aktif Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga Ketua Dewan Pendidikan kabupaten tersebut, ikut serta ditahan seorang rekanan, BM juga pengurus Partai Nasdem.

BM Direktur CV Tenjolaya Cipta Pratama. Juga tercatat anggota DPRD Garut dari Fraksi Demokrat-Restorasi.

Keterangan diperoleh menunjukan, penahanan dikenakan pula pada seorang rekanan lain, Uj Direktur PT Mangle Panglipur. Tetapi dia sakit, sehingga penahanan sementara urung dilakukan.

“Sebagai keluarga besar DPRD, saya pun ikut prihatin. Meski kasusnya itu terjadi sebelum beliau menjabat anggota dewan. Saya baru menerima tembusan surat terkait penahanan BM,” ungkap Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar, Jum’at (27/11-2015).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dia mengaku memerintahkan Sekretaris DPRD menjenguk BM. Apalagi dia menilai, BM kapasitasnya anggota dewan selama ini berperilaku baik, katanya.

Kemungkinan dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap, hal itu diserahkan pada partainya. Dia belum tahu persis proses hukum terhadapnya sudah sejauh mana, katanya pula.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Heri Somantri membenarkan melakukan penahanan terhadap KM dan BM. Keduanya tersangka atas kasus dugaan penggelembungan dana pada pengadaan buku, merupakan pelimpahan perkara dari Mabes Polri.

Tersangka dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar dari total pagu senilai Rp7,735 miliar.

********

Noel, Jdh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY