Manfaat Lelang Jabatan

Manfaat Lelang Jabatan

675
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 12/11 – 2014 ).

brankasPresiden Joko Widodo mulai menggunakan resep yang telah ia coba saat masih Gubernur DKI Jakarta: melelang jabatan.

Langkah ini dimulai dari Kementerian Keuangan untuk pos Direktur Jenderal Pajak yang akan ditinggalkan oleh Fuad Rahmany karena pensiun.

Terobosan itu perlu didukung lantaran tugas Dirjen Pajak yang amat berat. Ia mesti membenahi instansi yang selama ini kurang berprestasi.

Sejak 2009 hingga sekarang, Direktorat Pajak tak pernah mencapai target penerimaan pajak. Tahun lalu, misalnya, perolehan pajak kurang Rp 76,3 triliun dibanding target.

Begitu pula tahun ini. Hingga Oktober, penerimaan pajak baru mencapai Rp 773,3 triliun, sedangkan targetnya Rp 1.072,3 triliun pada akhir tahun.

Memburuknya perekonomian merupakan salah satu faktor yang menyebabkan target itu tidak tercapai. Sebagian perusahaan merugi sehingga tak membayar pajak.

Tapi peluang menggenjot perolehan pajak sebetulnya terbuka lebar karena rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto kita baru sekitar 12 persen.

Angka ini terendah di Asia. Negara-negara di Asia Tenggara umumnya telah mencapai angka di atas 15 persen.

Siapa pun yang kelak menjadi Dirjen Pajak mesti menjawab tantangan itu. Apalagi target penerimaan pajak tahun 2015 cukup tinggi, yakni Rp 1.380 triliun atau naik 29 persen dibanding tahun ini.

Ia mesti memburu pajak sebanyak-banyaknya, terutama dari kalangan pengusaha besar. Sang Dirjen juga perlu menerapkan sistem penerimaan pajak secara online sehingga tidak mudah bocor sekaligus tak membutuhkan banyak pegawai.

Kurangnya tenaga pemungut pajak itulah yang kerap dikeluhkan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Problem ini mungkin akan tetap muncul.

Sekarang saja pemerintah sudah menerapkan moratorium penerimaan pegawai negeri. Yang bisa dilakukan hanyalah memanfaatkan tenaga dari instansi lain yang kelebihan pegawai.

Kecuali bila kebijakan itu diubah pada tahun depan, terutama untuk instansi yang amat penting seperti Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak hasil lelang jabatan diharapkan mampu mencari solusi atas masalah tersebut. Setidaknya, ia bisa bersikap lebih tegas terhadap perusahaan yang sebetulnya memiliki laba besar tapi hanya sedikit membayar pajak.

Ia akan lebih leluasa bertindak lugas karena tampil lewat seleksi terbuka dan bukan titipan dari siapa pun, termasuk kalangan partai politik.

Lelang jabatan berpotensi menghasilkan petinggi yang berintegritas dan kompeten bila dilakukan lewat seleksi yang ketat.

Cara ini juga diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil. Pelaksanaan lelang jabatan kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Diharapkan pula, metode yang sama diterapkan untuk jabatan lain yang strategis, seperti Dirjen Bea-Cukai.

Hanya dengan terobosan seperti itu, upaya menjaga penerimaan negara sekaligus mewujudkan reformasi birokrasi bisa dicapai.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY