Manager Taman Satwa Apresiasi Sosialisasi Pajak Daerah

Manager Taman Satwa Apresiasi Sosialisasi Pajak Daerah

706
0
SHARE
Rudy Arifin Berdialog Dengan Kepala Seksi Penagihan DPPKA Kab. Garut, Muhsin.

“Diperlukan Bimbingan Teknis Manajerial Pengelolaan Obyek Pajak”

Garut News ( Rabu, 24/08 – 2016 ).

Rudy Arifin Berdialog Dengan Kepala Seksi Penagihan DPPKA Kab. Garut, Muhsin.
Rudy Arifin Berdialog Dengan Kepala Seksi Penagihan DPPKA Kab. Garut, Muhsin.

Manager Taman Satwa Cikembulan Kadungora Garut, Rudy Arifin, SE menyatakan sangat mengapresiasi positip penyelenggeraan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Pajak Daerah, di Gedung Pendopo kabupaten setempat, Rabu (24/08-2016). 

Lantaran bisa memberi kepastian pada masyarakat, dan dunia usaha melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, sehingga juga diharapkan aparat pemungut pajak bekerja profesional didasari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sosialisasi Pajak.
Sosialisasi Pajak Daerah.

Selain itu pula, sangat diharapkan terdapatnya bimbingan teknis managerial mengenai pengelolaan ragam obyek pajak

“Agar kalangan pengusaha serta lembaga termasuk aparat pemungut pajak itu, sama-sama pula memiliki standar kualitas pelayanan,” imbuh Rudy Arifin ketika didesak pertanyaan Garut News seusai memngikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Harapan senada dikemukan kalangan pengusaha rumah makan, hotel, serta pengusaha hiburan. Bahkan mereka pun gencar balik memertanyakan sejauh mana konvensasi dari Pemkab terhadap siapapun yang selama ini patuh membayar pajak.

Kewajiban dan Harapan Wajib Pajak.
Kewajiban dan Harapan Wajib Pajak.

Pada bagian lain keterangannya Rudy Arifin mengemukakan, setiap seluruh satwa koleksi lembaga konservasi dan edukasi Taman Satwa Cikembulan ini, merupakan milik pemerintah yang dititipkan untuk dipeliraha, dirawat, dijaga serta dikembang-biakan.

Meski demikian, taman satwa satu-satunya di Provinsi Jawa Barat tersebut, menyediakan arena permainan anak-anak beserta sarana rehat keluarga termasuk menjajakan makanan, dan minuman ringan.

“Dalam pada itu, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepeluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Pajak daerah itu, terdiri pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

*********

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY