Garut News ( Rabu, 02/04 – 2014 ).
Panwaslu Kabupaten Garut kini gencar mengkaji laporan dugaan oknum PNS, dan kepala desa (kades) terlibat kampanye parpol.
“Oknum PNS, dan kades ini terlibat kampanye di Daerah Pemilihan Garut Tiga, tepatnya di lapangan sepak bola Nagrak Desa Cihikeu Bungbulang pada kampanye PDIP, Sabtu (29/03-2014). Laporan tertulisnya kami terima dari petugas lapangan. Jadi ini sifatnya temuan. Maka perlu dikaji,” ungkap Ketua Panwaslu Garut, Asep Nurjaman, Selasa (01/04-2014).
Karena itu, kata Asep, pihaknya belum bisa menentukan apakah keterlibatan oknum PNS, dan kades tersebut termasuk pelanggaran pidana pemilu, atawa pelanggaran administrasi pemilu.
Hanya, jika unsur formil dan materilnya terpenuhi, dan ditemukan pelanggarannya pelanggaran administrasi, maka direkomendasikan pada KPU Garut agar diberikan sanksi.
Jika hasil pengkajian ternyata pelanggaran dilakukan oknum PNS dan Kades itu, pelanggaran administrasi, maka direkomendasikan pada KPU agar diberi sanksi.
Sedangkan jika pelanggarannya mengarah pidana pemilu, maka direkomendasikan pada kepolisian.
Asep katakan, hingga kini pihaknya menerima sekitar seratus lebih laporan pelanggaran kampanye, bersifat temuan petugas Panwas maupun laporan masyarakat.
Kebanyakan laporan pelanggaran kampanye itu, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran mengikutsertakan anak-anak berkampanye, tak mengenakan helm bersepeda motor mengikuti kampanye, sepeda motor dinaiki lebih dua, dan menggunakan mobil bak terbuka mengangkut peserta kampanye.
“Secara umum, semua peserta pemilu melakukan pelanggaran seperti ini. Padahal hasil pertemuan Panwaslu dengan KPU, peserta pemilu, dan pihak kepolisian disepakati tak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu selama kampanye,” sesal Asep.
******
Noel, JDH.