Laporan Dana Kampanye

Laporan Dana Kampanye

692
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 05/03 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Pelaporan dana kampanye pemilihan umum mengalami kemajuan.

Partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah kini melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum secara bertahap.

Kendati begitu, masih terbuka celah memungkinkan calon legislator tak melaporkannya secara jujur.

Saat ini pelaporan memasuki tahap kedua.

Laporan tahap pertama dilakukan Desember 2013.

Pada April nanti, seluruh partai politik peserta pemilu, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah kudu menyerahkan laporan akhir pada akuntan publik ditunjuk KPU.

Masalahnya, perbaikan mekanisme itu tak diikuti peningkatan kualitas laporan.

Masih ada partai politik menutup-nutupi identitas penyumbang.

Transparency International menemukan nyaris semua partai politik membuat laporan tak sesuai standar, terutama berkaitan identitas penyumbang.

Banyak pula partai hanya melaporkan sebagian dana kampanye calonnya pada KPU.

Partai Demokrat, misalnya, baru mengirim laporan dana kampanye dari 520 calon anggota DPR.

Padahal partai ini memiliki 560 calon anggota DPR.

Alasannya, sebagian calon belum melaporkan dana kampanye mereka ke partai.

Tak lengkapnya laporan dana kampanye dikirim partai juga terjadi di KPU provinsi, dan kabupaten.

Para calon seolah memanfaatkan kelemahan Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-undang ini menekankan soal tanggung jawab pelaporan dana kampanye pada partai sebagai peserta pemilu, bukan pada calon legislator.

Itu sebabnya, mendapat sanksi atas pelanggaran aturan dana kampanye adalah partai, bukan calon legislator.

Ambil contoh aturan mengenai jumlah sumbangan maksimal perusahaan atawa perorangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tak berdampak apa pun bagi calon legislator.

Sanksi hanya bisa diberikan pada partai dan penyumbang.

Tak ada hukuman pula bagi calon tak melaporkan seluruh dana digunakan kampanye.

Undang-Undang Pemilu juga tak menegaskan kewajiban bagi calon melaporkan dana kampanye pada partai.

Kewajiban ini hanya diatur pada Peraturan KPU sehingga tak memungkinkan adanya sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran.

Kalau perlu sanksi berat, semestinya diatur dalam undang-undang.

Kita bisa saja berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ikut mengawasi aliran dana kampanye, dan melacak asal-usulnya.

Bisa saja dana itu berasal dari hasil korupsi.

Tetapi, masalahnya, aliran dana kampanye itu sulit terendus lantaran sebagian besar dilakukan lewat transaksi tunai.

Apalagi tak ada kewajiban bagi calon legislator menyerahkan nomor rekening pada KPU.

Kewajiban ini hanya berlaku bagi calon anggota DPD.

Semua kelemahan itu, bisa menjadi bahan merevisi Undang-Undang Pemilu.

Percuma KPU menyiapkan mekanisme rapi mengenai pelaporan dana kampanye, jika tak ada sanksi bagi calon legislator melanggar.

*****
Opini/Tempo.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY